Regulasi
UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang
Perlindungan Anak
Halaman ini telah diakses 309.6K kali
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Status: DiubahNaskah konsolidasi belum tersedia. Lihat Metadata untuk riwayat perubahan.
RIWAYAT PERUBAHANStatus Pasal 12
DitambahkanBunyi pasal berasal dari UU No. 35 Tahun 2014.
1 Penambahan
Teks Resmi
Pasal 12
Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal 12
Hak ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan Anak sesuai martabat kemanusiaan, meningkatkan kepercayaan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Daftar Isi LengkapStruktur regulasi dan seluruh pasal
Struktur Regulasi
BAB IKETENTUAN UMUM
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IVKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu - Umum
Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
Bagian Ketiga - Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga
BAB VKEDUDUKAN ANAK
Bagian Kedua - Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran
BAB VIIIPENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
BAB IXPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
BAB IXAPENDANAAN
BAB XAKOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XIALARANGAN
BAB XIIKETENTUAN PIDANA
Lampiran
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

