Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anak dalam Situasi DaruratDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak dalam Situasi Darurat adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Anak dari Kelompok Minoritas dan TerisolasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek…
Anak Korban PenculikanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak Korban Penculikan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Anak Korban PerdaganganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak Korban Perdagangan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Anak dengan HIV/AIDSDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak dengan HIV/AIDS adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Anak dengan Perilaku Sosial MenyimpangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang…
Anak Korban Jaringan TerorismeDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak Korban Jaringan Terorisme adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara