Pasal 81 ayat (1) dicabut; pengacuan diganti ke Pasal 473 ayat (4) KUHP.
UU Nomor 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
Pasal 81 ayat (1) dicabut sejak 2 Januari 2026. Untuk ketentuan yang mengacu Pasal 81 ayat (1), Pasal 622 ayat (6) UU KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 mengganti pengacuannya menjadi Pasal 473 ayat (4) KUHP.
Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.
Pasal 81
Ayat (1): DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU sejak 2 Januari 2026.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6)Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7)Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9)Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 81
(1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6)Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7)Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9)Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Status sejak 2 Januari 2026: Pasal 81 ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apabila ketentuan lain mengacu Pasal 81 ayat (1), pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP. Penjelasan perubahan Pasal 622 dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 menyatakan cukup jelas.
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
“Hubungan keluarga” termasuk hubungan sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. “Aparat yang menangani perlindungan anak” antara lain polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, atau pekerja sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
“Penyakit menular” mencakup penyakit yang dapat ditularkan antara lain melalui hubungan seksual, darah, duh tubuh, dan luka; penjelasan resmi memberi contoh HIV/AIDS, gonore, dan sifilis.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pemasangan alat pendeteksi elektronik bertujuan mengetahui keberadaan mantan narapidana.
Ayat (8) dan ayat (9)
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

