UU Nomor 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
Bunyi pasal berasal dari UU No. 35 Tahun 2014.
Pasal 26
(1)Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b.menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2)Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

