KSPI dan Partai Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Pemerintah menyebut formulanya masih menunggu RUU Ketenagakerjaan.

Tina MBG
18 September 2026 | 13:40 WIB2,232 Views

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen

Nasional2,232Views🔥 Sedang Viral

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rentang kenaikan itu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di masing-masing daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, satu angka kenaikan tidak harus berlaku sama untuk seluruh provinsi maupun kabupaten/kota.

“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Said Iqbal sebagaimana dilaporkan ANTARA, Rabu, 16 September 2026.

Usulan tersebut masih merupakan aspirasi KSPI dan Partai Buruh. Besaran kenaikan upah minimum 2027 belum menjadi keputusan pemerintah.

Gunakan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu

Dalam menyusun usulan tersebut, KSPI menggunakan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu atau alpha.

Said menjelaskan, data yang digunakan dalam kalkulasi sementara mencakup periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 karena data September 2026 saat perhitungan dilakukan belum tersedia.

Berdasarkan penghitungan KSPI terhadap data tersebut, rata-rata inflasi disebut sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan yang dikemukakan KSPI, bukan penetapan besaran kenaikan upah oleh pemerintah.

KSPI juga menggunakan indeks tertentu sebesar 0,90. Nilai itu berada pada batas atas rentang indeks dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut menetapkan indeks tertentu dalam rentang 0,50 sampai 0,90. Formula penyesuaian upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, sedangkan penentuan nilai indeks dilakukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

Dengan pendekatan yang digunakan KSPI, Said menyebut hasil perhitungan rata-rata nasional berada di sekitar 7,7 persen. Sementara rentang 7,5 hingga 9,5 persen diajukan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.

Besaran Bisa Berbeda di Setiap Daerah

KSPI menilai variasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota perlu menjadi perhatian dalam pembahasan upah minimum.

Said memberikan contoh bahwa kondisi ekonomi Jawa Barat tidak sama dengan Maluku Utara. Begitu pula Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Atas dasar itu, organisasi buruh tersebut mengajukan rentang kenaikan, bukan satu angka yang diterapkan secara seragam.

Dalam regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, penghitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan.

Sementara penghitungan UMK dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum harus bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pemerintah Belum Tetapkan Formula Final Upah 2027

Di sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah dan DPR masih membahas regulasi tersebut dan membuka ruang bagi aspirasi pekerja maupun kalangan industri.

Menurut Yassierli, hasil RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam melihat formula penghitungan upah minimum dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dengan demikian, usulan 7,5 hingga 9,5 persen yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh belum dapat diperlakukan sebagai besaran kenaikan resmi upah minimum 2027.

Posisi ini penting karena penetapan upah minimum melibatkan proses kelembagaan melalui Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah serta harus mengikuti kerangka peraturan yang berlaku pada saat keputusan ditetapkan.

Pembahasan upah 2027 diperkirakan menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjelang periode penetapan upah minimum. Bagi pekerja, perubahan upah berkaitan dengan daya beli dan pemenuhan kebutuhan hidup. Di sisi perusahaan, biaya tenaga kerja dan kondisi usaha juga menjadi unsur yang diperhitungkan dalam sistem pengupahan.

Karena itu, angka 7,5 hingga 9,5 persen saat ini merupakan usulan dari KSPI dan Partai Buruh. Keputusan akhir mengenai formula maupun besaran UMP dan UMK 2027 akan bergantung pada proses pembahasan regulasi dan mekanisme penetapan upah yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *