KSPI juga menggunakan indeks tertentu sebesar 0,90. Nilai itu berada pada batas atas rentang indeks dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut menetapkan indeks tertentu dalam rentang 0,50 sampai 0,90. Formula penyesuaian upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, sedangkan penentuan nilai indeks dilakukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.
Dengan pendekatan yang digunakan KSPI, Said menyebut hasil perhitungan rata-rata nasional berada di sekitar 7,7 persen. Sementara rentang 7,5 hingga 9,5 persen diajukan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.
Besaran Bisa Berbeda di Setiap Daerah
KSPI menilai variasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota perlu menjadi perhatian dalam pembahasan upah minimum.
Said memberikan contoh bahwa kondisi ekonomi Jawa Barat tidak sama dengan Maluku Utara. Begitu pula Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Atas dasar itu, organisasi buruh tersebut mengajukan rentang kenaikan, bukan satu angka yang diterapkan secara seragam.
Dalam regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, penghitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan.
Sementara penghitungan UMK dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.







