Sambil melakukan evaluasi, Pemprov DKI juga menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang masuk atau menggunakan jalur sepeda. Langkah itu dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas khusus pesepeda serta mengurangi konflik penggunaan ruang jalan antara sepeda dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerima beragam masukan mengenai jalur sepeda. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Yustinus Prastowo pada 12 Agustus 2026 mengatakan pemerintah masih mendengarkan pandangan dari komunitas, Dewan Transportasi, dan pihak lain yang berkaitan dengan penataan transportasi. Pemerintah pada saat itu menyatakan kondisi nyata di lapangan menjadi salah satu dasar evaluasi.
Di sisi lain, komunitas pesepeda mendorong agar jalur sepeda tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut jumlah pengguna, tetapi juga keselamatan, kesinambungan jalur, pemeliharaan fasilitas, serta penegakan aturan terhadap kendaraan bermotor yang memasuki ruang khusus pesepeda.
Kepastian mempertahankan jalur sepeda juga mengubah konteks perdebatan yang berkembang pada Agustus. Pada saat itu, pemerintah belum mengambil keputusan akhir dan masih menimbang masukan yang berbeda. Sebagian masukan meminta jalur dipertahankan, sementara kritik yang muncul menyoroti ruas yang dinilai tidak efektif, kurang terawat, terputus, atau sering diserobot kendaraan bermotor. Pernyataan terbaru Dishub memperjelas bahwa arah kebijakan bukan pembongkaran menyeluruh, melainkan evaluasi terhadap ruas tertentu.
Meski demikian, publik masih menunggu rincian teknis hasil evaluasi. Hal-hal seperti lokasi ruas yang akan ditata ulang, jenis penyesuaian fisik atau marka, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan belum dijelaskan dalam laporan terbaru. Informasi tersebut penting karena perubahan pada jalur sepeda dapat berpengaruh langsung pada pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.
