JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026, untuk membahas percepatan penerapan pendidikan gratis di satuan pendidikan negeri serta persiapan skema pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengarahkan pendidikan gratis pada sekolah negeri mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut jumlah sekolah negeri pada jenjang tersebut mencapai sekitar 164 ribu di seluruh Indonesia.
“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” ujar Teddy.
Pernyataan tersebut melanjutkan sikap Presiden yang disampaikan lima hari sebelumnya di Jakarta. Pada 18 September 2026, Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas dan mengatakan biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis.
Rapat pada 23 September menjadi tindak lanjut pembahasan di tingkat pemerintah, tetapi belum sekaligus menandai berlakunya seluruh skema pembebasan biaya tersebut.
Untuk jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK, keterangan pemerintah yang tersedia menekankan percepatan penerapan pendidikan gratis pada sekolah negeri. Namun, sumber resmi yang diperiksa belum merinci secara lengkap komponen biaya yang akan dibebaskan, mekanisme pembiayaan, maupun tanggal efektif penerapannya secara nasional.
Karena itu, angka sekitar 164 ribu sekolah negeri dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai keterangan pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, bukan hasil penghitungan independen MIMBARBANGSA.COM.
Skema kuliah gratis masih dihitung
Pembahasan pemerintah juga mencakup rencana pembebasan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Untuk PTN, pemerintah belum mengumumkan kebijakan pembebasan biaya yang langsung berlaku. Tahap yang sedang dilakukan adalah mematangkan perhitungan, skema pembiayaan, serta tahapan pelaksanaannya.
Teddy menyatakan pemerintah menargetkan proses pematangan rencana tersebut dalam dua hingga empat minggu. Kajian mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal di PTN.
“Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal,” kata Teddy.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan mengenai sumber penerimaan PTN yang selama ini menopang penyelenggaraan pendidikan.
Komponen yang dikaji antara lain UKT, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI pada jalur mandiri, serta pendapatan lain perguruan tinggi. Perhitungan itu masih harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ujar Brian seusai rapat.
Tim khusus dalami skema pembiayaan
Pemerintah juga membentuk tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno untuk memperdalam perhitungan dan menyusun tahapan kebijakan.
Tim tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Brian menyebut tim diharapkan menghasilkan perhitungan yang lebih matang dalam rentang sekitar dua minggu hingga satu bulan. Hasil kajian kemudian akan dilaporkan kembali kepada Presiden sebelum pemerintah menentukan langkah pelaksanaan berikutnya.
Dengan demikian, rencana kuliah gratis di PTN masih berada pada tahap kajian dan pematangan. Belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal mulai berlaku, cakupan mahasiswa penerima, mekanisme penggantian penerimaan perguruan tinggi, maupun kebutuhan anggaran final.
Direktorat Jenderal Pesantren
Selain sekolah dan perguruan tinggi, penguatan pendidikan pesantren turut menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Perubahan struktur Kementerian Agama itu mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Kementerian Agama menyebut keberadaan direktorat jenderal tersebut sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang secara khusus menangani urusan pesantren.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebijakan kelembagaan yang berbeda dari rencana pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri dan PTN.
Rangkaian pembahasan pemerintah menunjukkan agenda pendidikan gratis masih membutuhkan keputusan lanjutan, terutama terkait skema pembiayaan, tahapan penerapan, dan kesiapan anggaran.
Untuk pendidikan tinggi, pemerintah secara resmi menegaskan kemampuan fiskal negara akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum program dijalankan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara arahan Presiden, proses penyusunan kebijakan, dan kebijakan yang sudah efektif berlaku.
Saat ini, percepatan pendidikan gratis di sekolah negeri telah menjadi agenda pemerintah, sedangkan skema kuliah gratis di PTN masih dimatangkan sebelum ditetapkan lebih lanjut.
