RUU Satu Data Indonesia Bahas BSDI sebagai Orkestrator Data Nasional

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan yang sedang dibahas memuat cakupan pengaturan yang cukup luas terkait RUU Satu Data Indonesia.

23 September 2026 | 13:12 WIB•130 Views

RUU Satu Data Indonesia Bahas BSDI sebagai Orkestrator Data Nasional

Nasional130 Views

Unsur yang akan dikoordinasikan meliputi pembina data, produsen data, walidata dan pengguna data. Dengan posisi tersebut, BSDI diarahkan menjadi penghubung agar masing-masing unsur bekerja menggunakan tata kelola dan standar yang terintegrasi.

Sturman menjelaskan kelembagaan BSDI dirancang memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif. Perannya bukan menggantikan seluruh lembaga yang selama ini menghasilkan data, tetapi mengorkestrasikan penyelenggaraan data agar dapat digunakan secara konsisten.

Konsep itu sejalan dengan pembahasan Baleg sebelumnya. Dalam proses penyusunan RUU, DPR telah menjelaskan bahwa BSDI diarahkan sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data nasional, bukan lembaga yang secara langsung mencari atau mengumpulkan data pribadi masyarakat.

Pembedaan fungsi tersebut penting karena produsen data tetap berada pada kementerian, lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. BSDI diproyeksikan berada pada lapisan koordinasi tata kelola dan integrasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan arah Satu Data Indonesia adalah membangun basis data yang terintegrasi dan memiliki kejelasan mengenai walidata.

Menurut Bima, desain kelembagaan yang dibahas diharapkan mampu mengatur orkestrasi data nasional sehingga pemanfaatan data dapat mendukung percepatan pembangunan.

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

Pembagian kewenangan menjadi bagian penting karena penyelenggaraan data tidak hanya berlangsung pada tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga menghasilkan dan mengelola data yang digunakan untuk pelayanan publik serta perencanaan pembangunan.