NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melanjutkan penyusunan regulasi daerah untuk mendukung pendidikan anak usia dini melalui Lokakarya Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Yonas Hotel, Teluk Dalam, itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Nias Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A., yang hadir mewakili Bupati Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Seksama menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pemerintah daerah berharap hasil finalisasi dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman pelaksanaan yang komprehensif bagi layanan pendidikan anak usia dini di Nias Selatan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak usia dini. Menurutnya, masa usia dini merupakan fase yang sangat menentukan arah tumbuh kembang anak dan menjadi fondasi bagi perjalanan pendidikan pada tahap berikutnya.
Perbup Masih dalam Tahap Finalisasi
Lokakarya ini menjadi bagian dari proses penyelarasan draf sebelum Peraturan Bupati ditetapkan. Karena masih berada pada tahap finalisasi, ketentuan yang dibahas dalam forum tersebut belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang telah berlaku.
Berdasarkan bahan kegiatan, rancangan Perbup diarahkan untuk menjadi dasar pelaksanaan pendidikan prasekolah minimal satu tahun bagi anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.












