Nias Selatan Finalisasi Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah, Siapkan RAD 2026–2029

Pemkab Nias Selatan memfinalisasi rancangan Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah sekaligus menyiapkan RAD implementasi 2026–2029. NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM.

Tina MBG
18 September 2026 | 19:34 WIB102 Views

Nias Selatan Finalisasi Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah, Siapkan RAD 2026–2029

Pendidikan102Views

NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melanjutkan penyusunan regulasi daerah untuk mendukung pendidikan anak usia dini melalui Lokakarya Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, Jumat, 18 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Yonas Hotel, Teluk Dalam, itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Nias Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A., yang hadir mewakili Bupati Nias Selatan.

Dalam sambutannya, Seksama menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pemerintah daerah berharap hasil finalisasi dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman pelaksanaan yang komprehensif bagi layanan pendidikan anak usia dini di Nias Selatan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak usia dini. Menurutnya, masa usia dini merupakan fase yang sangat menentukan arah tumbuh kembang anak dan menjadi fondasi bagi perjalanan pendidikan pada tahap berikutnya.

Perbup Masih dalam Tahap Finalisasi

Lokakarya ini menjadi bagian dari proses penyelarasan draf sebelum Peraturan Bupati ditetapkan. Karena masih berada pada tahap finalisasi, ketentuan yang dibahas dalam forum tersebut belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang telah berlaku.

Berdasarkan bahan kegiatan, rancangan Perbup diarahkan untuk menjadi dasar pelaksanaan pendidikan prasekolah minimal satu tahun bagi anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.

Rancangan tersebut juga memuat strategi Rencana Aksi Daerah Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026–2029.

Penyusunan Rencana Aksi Daerah dinilai penting untuk menerjemahkan kebijakan ke dalam langkah yang lebih terarah, termasuk pembagian peran antarperangkat daerah, satuan pendidikan, mitra pembangunan, serta unsur lain yang terlibat dalam layanan pendidikan anak usia dini.

Finalisasi Perbup tersebut berlangsung di tengah penguatan kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa program tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

Dalam informasi resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, kebijakan satu tahun prasekolah diarahkan agar anak usia 5–6 tahun memperoleh akses dan berpartisipasi dalam layanan PAUD bermutu sebelum memasuki Sekolah Dasar.

Pemerintah pusat juga menempatkan perluasan akses, peningkatan mutu, dan penguatan tata kelola sebagai bagian penting dari strategi implementasinya.

Kemendikdasmen menyebut satu tahun prasekolah sebagai fondasi untuk meningkatkan kesiapan belajar anak sebelum masuk SD, memperkuat kemampuan dasar, serta mendukung pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehadiran anak di satuan PAUD, tetapi juga menuntut perhatian terhadap mutu layanan, kesiapan pendidik, tata kelola, dan keterjangkauan layanan bagi keluarga di berbagai wilayah.

Selaras dengan Arah Kebijakan Nasional

Arah kebijakan itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang berlaku menempatkan percepatan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah.

Meski demikian, proses di Nias Selatan tetap memiliki tahapan hukum daerah yang harus diselesaikan. Rancangan Perbup yang sedang difinalisasi perlu melalui penyempurnaan materi dan proses penetapan sebelum menjadi pedoman hukum yang berlaku di tingkat kabupaten.

Karena itu, lokakarya tidak hanya menjadi forum penyelesaian naskah, tetapi juga ruang untuk memastikan rancangan kebijakan dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.

Hal tersebut penting agar ketentuan yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan dapat diterjemahkan dalam penyediaan layanan PAUD yang mudah dijangkau dan berkualitas.

Bagi Nias Selatan, penyusunan regulasi daerah dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi setempat. Substansi final Perbup nantinya akan menentukan bagaimana sasaran program, pembagian tanggung jawab, tahapan pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi dirumuskan.

Karena naskah final Perbup belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi, rincian ketentuannya tetap perlu merujuk pada dokumen resmi setelah regulasi tersebut ditetapkan.

Libatkan Pemerintah dan Mitra Pendidikan

Dalam catatan kegiatan, peserta lokakarya terdiri atas unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, bidang PAUD Dinas Pendidikan, Program KREASI Save the Children, serta undangan lainnya.

Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Pieter Orville Tatema Z. Bu’ulolo, juga tercatat hadir dalam kegiatan tersebut.

Keterlibatan lintas sektor menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah. Pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan dukungan satuan PAUD, tetapi juga koordinasi dengan perangkat daerah, lembaga keagamaan yang menyelenggarakan layanan pendidikan, organisasi mitra, keluarga, dan masyarakat.

Program KREASI Save the Children sebelumnya juga telah menjalankan sejumlah kegiatan penguatan pendidikan di Nias Selatan, termasuk pendampingan peningkatan mutu pembelajaran, literasi dan numerasi, serta penguatan ekosistem pendidikan.

Kehadiran mitra dalam proses finalisasi Perbup memperlihatkan adanya kolaborasi dalam penyusunan langkah implementasi di tingkat daerah.

Setelah proses finalisasi, perhatian berikutnya akan tertuju pada penetapan Perbup dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah 2026–2029. Kejelasan sasaran, kesiapan satuan PAUD, dukungan sumber daya, mekanisme koordinasi, dan sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan apabila regulasi tersebut telah resmi ditetapkan.

Bagi masyarakat, hal yang perlu dipahami saat ini adalah Perbup tersebut masih berada pada tahap finalisasi. Dengan demikian, ketentuan mengenai satu tahun pendidikan prasekolah di Nias Selatan sebagaimana dibahas dalam lokakarya belum tepat disebut sebagai kewajiban daerah yang sudah berlaku sebelum aturan ditetapkan secara resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *