SERDANG BEDAGAI, MIMBARBANGSA.COM — Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menegaskan posisinya sebagai penghasil padi terbesar di Sumatera Utara setelah menempati peringkat pertama produksi padi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi daerah tersebut mencapai 356.508 ton gabah kering giling (GKG) pada 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini disampaikan kembali oleh Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar, pada Jumat (9/10/2026). Selain mempertahankan produksi pangan, pemerintah kabupaten juga memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemilik sawah kecil yang memenuhi persyaratan.
Keberhasilan tersebut menempatkan Sergai di atas sejumlah daerah pertanian besar lainnya di Sumatera Utara, termasuk Deli Serdang dan Simalungun, dalam jumlah produksi padi. Data BPS menunjukkan produksi Sergai pada 2024 mencapai 333.128,70 ton GKG dengan luas panen 51.117,61 hektare. Setahun kemudian, produksinya bertambah sekitar 23.379 ton, sementara luas panen meningkat menjadi 55.196 hektare. Perkembangan ini menunjukkan bahwa peningkatan hasil pertanian daerah berlangsung bersamaan dengan bertambahnya luas areal yang dipanen.
Dedy Iskandar menyampaikan perkembangan pertanian Sergai saat ditemui di Kantor Dinas Pertanian, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Jumat (9/10/2026). Menurut penjelasannya, capaian produksi tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan, kegiatan budidaya, dan dukungan berbagai program pertanian. Pemerintah daerah juga terus menjalankan upaya perluasan areal persawahan untuk menjaga kapasitas produksi. Keterangan tersebut memperkuat data statistik mengenai posisi Sergai sebagai salah satu penopang utama kebutuhan pangan di Sumatera Utara.
Produksi Padi Sergai Meningkat pada 2025
Peningkatan produksi padi Sergai terlihat dari perbandingan hasil panen selama dua tahun terakhir yang telah memiliki data tahunan lengkap. Pada 2024, daerah ini mencatat produktivitas sekitar 6,52 ton GKG per hektare, dengan produksi yang mencapai lebih dari 333 ribu ton. Pada 2025, produktivitas tercatat sekitar 6,46 ton per hektare, sementara total produksinya meningkat menjadi 356.508 ton GKG. Artinya, pertumbuhan produksi secara keseluruhan tidak semata-mata mencerminkan peningkatan hasil per hektare, melainkan juga dipengaruhi oleh bertambahnya luas panen.
BPS Sumatera Utara mencatat Deli Serdang menghasilkan sekitar 298.852 ton padi pada 2025, sedangkan Simalungun mencapai sekitar 187.490 ton. Pada periode yang sama, Sergai masih memimpin dengan produksi yang melampaui 356 ribu ton GKG. Perbandingan tersebut menegaskan besarnya kontribusi kabupaten ini terhadap produksi padi provinsi. Namun, posisi sebagai penghasil padi terbesar perlu dibedakan dari ukuran kesejahteraan petani karena keduanya memerlukan indikator penilaian yang berbeda.
Secara keseluruhan, produksi padi Sumatera Utara pada 2025 mencapai sekitar 2,75 juta ton GKG berdasarkan laporan BPS yang dirilis pada 2 Februari 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 24,84 persen dibandingkan produksi tahun 2024 yang berada pada kisaran 2,20 juta ton. Dengan jumlah produksi 356.508 ton, Sergai menyumbang sekitar 13 persen dari total produksi padi provinsi pada 2025. Kontribusi ini menunjukkan pentingnya keberlanjutan kegiatan pertanian di Sergai bagi ketersediaan bahan pangan di wilayah Sumatera Utara.
Perluasan Sawah dan Dukungan Sarana Pertanian
Pemerintah Kabupaten Sergai terus mengupayakan penambahan areal pertanian melalui program cetak sawah mandiri dan dukungan kegiatan dari pemerintah pusat. Berdasarkan penjelasan Dinas Pertanian, pencetakan sawah mandiri tercatat seluas 234,8 hektare pada 2022, kemudian 103 hektare pada 2023 dan 104 hektare pada 2024. Hingga September 2025, kegiatan serupa kembali menghasilkan tambahan lahan sekitar 62,94 hektare. Pemerintah daerah menyebut akumulasi program cetak sawah mandiri sejak 2016 hingga periode tersebut mencapai 983,75 hektare.
Upaya penambahan lahan juga dilakukan melalui program cetak sawah rakyat dengan dukungan Kementerian Pertanian pada 2026. Dinas Pertanian Sergai menyebut program tersebut direncanakan menjangkau lahan seluas 262 hektare, dengan realisasi yang dilaporkan telah mencapai 122 hektare. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten berperan sebagai penerima manfaat, sedangkan kegiatan dilaksanakan melalui perangkat teknis pertanian pemerintah pusat. Penambahan lahan tersebut diharapkan dapat mendukung kesinambungan produksi, terutama apabila diikuti ketersediaan air, sarana budidaya, dan tenaga kerja pertanian.
Dukungan terhadap sektor pertanian Sergai tidak terbatas pada pembukaan areal persawahan baru. Pemerintah kabupaten sebelumnya juga melaporkan bantuan benih padi sebanyak 153 ton untuk mendukung penanaman pada areal seluas 6.219 hektare serta bantuan 183 unit alat dan mesin pertanian. Selain itu, program yang dilaporkan mencakup penyaluran pupuk bersubsidi, optimalisasi lahan, perbaikan jaringan irigasi, dan pembangunan jalan usaha tani. Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola lahan dan mempertahankan hasil panen.
Petani dengan Sawah Maksimal Tujuh Rante Bebas PBB
Di tengah upaya peningkatan produksi, Pemerintah Kabupaten Sergai juga menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kategori lahan sawah tertentu. Kebijakan tersebut menyasar pemilik sawah dengan luas maksimal tujuh rante atau setara 2.800 meter persegi yang memenuhi ketentuan pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sergai, Sri Rahmayani, menjelaskan bahwa perhitungan pembebasan pajak dilakukan dengan memperhatikan identitas kependudukan petani. Karena itu, kebijakan ini merupakan pembebasan kewajiban PBB-P2 atas objek pajak yang memenuhi persyaratan, bukan pemberian padi gratis kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sergai telah memperkenalkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi sawah kecil tersebut pada 2025. Dalam sosialisasi resminya, pemerintah daerah mengaitkan kebijakan tersebut dengan Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025. Ketentuan administrasinya mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pemilik lahan yang ingin memperoleh fasilitas tersebut perlu memastikan data kepemilikan dan objek pajaknya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pembebasan PBB-P2 ini dapat mengurangi salah satu komponen pengeluaran tahunan pemilik sawah berskala kecil. Meski demikian, manfaat finansial yang diterima setiap petani bergantung pada besarnya pajak terutang atas lahan masing-masing. Kebijakan tersebut juga tidak otomatis menghapus biaya produksi pertanian seperti pembelian benih, pengolahan tanah, pemupukan, dan ongkos panen. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap petani tetap memerlukan pendekatan yang mencakup akses sarana produksi, infrastruktur, serta pemasaran hasil pertanian.
Menjaga Produksi dan Kesejahteraan Petani
Keberhasilan Sergai mempertahankan peringkat pertama produksi padi selama dua tahun menjadi modal penting dalam penguatan ketahanan pangan daerah. Namun, tantangan sektor pertanian tidak berhenti pada peningkatan jumlah gabah yang dihasilkan setiap musim. Keberlanjutan produksi juga bergantung pada kondisi jaringan irigasi, ketersediaan lahan produktif, perubahan cuaca, serangan organisme pengganggu tanaman, dan biaya usaha tani. Penanganan berbagai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bagi petani, kenaikan produksi akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih berarti apabila disertai harga jual yang layak dan biaya usaha tani yang terkendali. Peningkatan produktivitas per hektare juga tetap penting agar perluasan lahan tidak menjadi satu-satunya cara menaikkan produksi. Pemanfaatan alat pertanian, perbaikan tata air, penggunaan benih yang sesuai, serta pendampingan teknis dapat menjadi faktor pendukung keberhasilan tersebut. Di sisi lain, perlindungan lahan sawah produktif diperlukan untuk menjaga kemampuan daerah menghasilkan pangan dalam jangka panjang.
Dengan produksi 356.508 ton GKG pada 2025, Kabupaten Serdang Bedagai telah memperlihatkan kontribusi besar terhadap sektor pertanian Sumatera Utara. Status sebagai daerah dengan produksi padi tertinggi selama dua tahun berturut-turut menjadi capaian yang dapat diukur melalui data resmi BPS. Kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi pemilik sawah kecil menambah dimensi dukungan pemerintah daerah yang menyentuh langsung kebutuhan sebagian petani. Tantangan berikutnya adalah memastikan peningkatan produksi dan berbagai program bantuan benar-benar berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pertanian.






Komentar
0 tanggapan