Sabtu, 10 Oktober 2026 • 00:46 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online, Kasi Intel Gartap 1/Jakarta Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Mabes TNI membenarkan penahanan Letkol Inf Arman, Kasi Intel Gartap 1/Jakarta, terkait dugaan markas judi online di rumah dinas KPAD Cijantung. Pomdam Jaya masih mendalami keterlibatannya setelah 11 warga sipil diamankan.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Ilustrasi pemeriksaan kasus dugaan judi online di rumah dinas TNI kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Ilustrasi pemeriksaan kasus dugaan judi online di rumah dinas TNI kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membenarkan penahanan Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Arman, Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, terkait pengungkapan dugaan markas judi online di sebuah rumah dinas militer. Perwira tersebut menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya setelah rumah dinas yang ditempatinya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan untuk kegiatan perjudian daring. Penahanan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas pada Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan maupun keterlibatan Arman dalam penggunaan fasilitas dinas tersebut.

Muhammad Nas menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan keterangannya, penyidik masih menelusuri hubungan perwira tersebut dengan aktivitas yang ditemukan di rumah dinas. Pihak TNI belum menjelaskan secara terperinci dugaan peran Arman dalam kegiatan perjudian daring tersebut. Informasi mengenai penetapan tersangka maupun dugaan tindak pidana yang secara khusus disangkakan kepada Arman juga belum dipastikan melalui keterangan resmi yang tersedia.

“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat (9/10/2026).

Penahanan Arman menjadi perkembangan baru setelah aparat sebelumnya mengamankan sejumlah orang dari sebuah rumah di lingkungan perumahan militer tersebut. Kasus ini mendapat perhatian karena lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian berada di kompleks rumah dinas TNI Angkatan Darat. Meskipun demikian, penggunaan rumah dinas untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana perwira yang menempatinya. Kepastian mengenai tanggung jawab individu masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Rumah Dinas Diduga Disewakan kepada Warga Sipil

Perkembangan lain muncul dari keterangan Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, mengenai penggunaan rumah dinas tersebut. Menurut Noor, informasi sementara menunjukkan bahwa rumah itu diduga disewakan kepada masyarakat sipil sebelum digunakan untuk aktivitas yang kini diperiksa aparat. Keterangan tersebut membuka kemungkinan adanya pihak penyewa yang menjalankan kegiatan tanpa seluruh aktivitasnya diketahui pemegang fasilitas rumah dinas. Kendati demikian, persoalan penyewaan dan pengetahuan pihak yang menempati rumah secara administratif masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Noor menyatakan rumah dinas itu diduga disalahgunakan oleh penyewa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik perlu menelusuri hubungan antara pemegang rumah dinas, penyewa, dan orang-orang yang ditemukan di lokasi untuk menentukan tanggung jawab masing-masing. Hingga Jumat (9/10/2026), belum terdapat penjelasan resmi yang lengkap mengenai bentuk perjanjian penyewaan ataupun kapan rumah tersebut mulai digunakan untuk aktivitas yang dicurigai. Karena itu, informasi penyewaan masih harus diperlakukan sebagai keterangan awal, bukan kesimpulan akhir penyidikan.

Sebelas Warga Sipil Diamankan dari Lokasi

Sebelum penahanan Letkol Arman diumumkan, TNI Angkatan Darat telah mengungkap keberadaan 11 orang di rumah yang diduga menjadi lokasi kegiatan judi online tersebut. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono pada Kamis (8/10/2026) menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga mempunyai hubungan dengan kegiatan operasional di lokasi. Kesebelas orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang ditemukan aparat.

“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” ujar Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut penjelasan TNI AD, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap kegiatan yang dinilai tidak biasa di salah satu rumah di Kompleks KPAD Cijantung. Informasi dari lingkungan sekitar kemudian ditindaklanjuti oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan. Peristiwa penggerebekan berlangsung pada Minggu (4/10/2026), sebelum hasil penanganannya disampaikan kepada publik beberapa hari kemudian. Kepedulian warga menjadi bagian penting dalam terungkapnya dugaan penyalahgunaan fasilitas perumahan militer tersebut.

Dari lokasi pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian daring. Berdasarkan keterangan yang disampaikan TNI AD, barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk. Perangkat-perangkat tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri kegiatan yang diduga berlangsung di dalam rumah. Keberadaan barang bukti itu belum menjelaskan secara menyeluruh siapa pengendali kegiatan, bagaimana operasionalnya dijalankan, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KSAD Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Prajurit yang Terlibat

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menyampaikan komitmen untuk menindak tegas anggota TNI yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas dinas. Maruli menekankan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran harus mendapatkan respons cepat dari institusi TNI AD. Sikap tersebut disampaikannya ketika menanggapi pengungkapan rumah yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online di Cijantung. Penegakan disiplin dan pemeriksaan hukum menjadi bagian dari langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani sesuai kewenangan.

Dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026), Maruli juga menjelaskan bahwa lingkungan perumahan tempat kejadian dihuni oleh anggota TNI aktif maupun pensiunan. Ia menyebut kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan kegiatan ilegal. Maruli mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekaligus menegaskan perlunya penyelidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Pihak TNI AD menyatakan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan melawan hukum.

Pemeriksaan Masih Berjalan, Status Hukum Menunggu Kepastian

Penanganan perkara ini melibatkan dua kelompok yang perlu dibedakan, yakni warga sipil yang diamankan dari rumah tersebut dan perwira TNI yang sedang diperiksa Pomdam Jaya. Perbedaan status tersebut penting karena penanganan dugaan keterlibatan personel militer dan warga sipil dapat melibatkan aparat serta mekanisme hukum yang berbeda. Keterangan sebelumnya menyebut penanganan terhadap warga sipil akan diteruskan kepada kepolisian setelah pemeriksaan awal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Letkol Arman dilakukan oleh unsur Polisi Militer untuk menelusuri dugaan keterlibatannya.

Sejumlah persoalan masih memerlukan jawaban resmi, termasuk hubungan hukum penggunaan rumah dinas, dugaan penyewaan kepada masyarakat sipil, dan pengetahuan pemegang fasilitas mengenai aktivitas di dalamnya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran ketentuan penggunaan rumah dinas, atau dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, perkembangan perkara harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Kasus rumah dinas di Cijantung tersebut kini menjadi perhatian terhadap pengawasan fasilitas negara sekaligus pemberantasan perjudian online. Penahanan Letkol Inf Arman menunjukkan adanya langkah pemeriksaan terhadap anggota TNI yang berkaitan dengan tempat ditemukannya dugaan aktivitas ilegal. Namun, hasil akhir pemeriksaan dan kepastian tanggung jawab hukum setiap pihak masih menunggu keterangan lanjutan dari aparat yang menangani perkara. Publikasi hasil penyelidikan secara jelas diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus berdasarkan fakta yang telah dipastikan.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.