Rabu, 7 Oktober 2026 • 12:31 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Pulangkan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar, Bareskrim Koordinasi dengan Interpol

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM – Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol Bangkok terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Koordinasi ini dilakukan…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM – Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol Bangkok terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Koordinasi ini dilakukan lantaran 20 WNI tersebut saat ini telah berada di Thailand.

Kepala Divisi Hubungan Internsional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, koordinasi itu direncanakan digelar hari ini Selasa (9/5/2023) pukul 13.00 waktu Bangkok.

“Tim Polri akan bertemu dengan pihak National Central Bureau (NCB) Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut,” kata Krishna dalam keterangannya.

Dikatakan Krishna, nantinya pertemuan itu agar pihak Intepol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus dugaan TPPO 20 WNI kepada otoritas Thailand.

“Agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi kripto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp 160 juta.

 

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.