JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Meski demikian, Mahkamah mengungkap adanya persoalan dalam pembuktian dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Dua hal itu menjadi bagian penting dalam putusan yang menyangkut persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Penilaian tersebut disampaikan setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan. Namun, Mahkamah juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Akibatnya, permohonan tidak dapat diterima meskipun persoalan dokumen pendidikan turut dibahas dalam pertimbangan hukum.
MK Persoalkan Dokumen Dasar Penyetaraan Pendidikan
Persoalan utama yang menjadi perhatian Mahkamah berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk mendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 karena dinilai tidak didukung dokumen kelulusan sebagaimana dipersyaratkan. Dalam pemeriksaan perkara, Mahkamah menelaah bukti yang diserahkan serta keterangan dari pejabat kementerian terkait. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim mengenai kecukupan dokumen pendidikan.
Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen pendukung penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Khusus certificate of attendance, MK menilai dokumen itu menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan. Perbedaan antara mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus menjadi bagian penting dalam penilaian Mahkamah.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen kelulusan pada umumnya menerangkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu. Sebaliknya, menurut Mahkamah, dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan dalam perkara ini tidak menunjukkan secara meyakinkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersoalkan. Penilaian tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Kendati demikian, temuan mengenai dokumen itu tidak menghasilkan amar putusan yang membatalkan pencalonan ataupun jabatan Gibran.
Mengapa Permohonan Tidak Dapat Diterima?
Alasan menentukan dalam putusan MK adalah kedudukan hukum para pemohon yang mengajukan perkara. Berdasarkan ketentuan mengenai PHPU presiden dan wakil presiden, pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan. Sementara itu, para pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Karena mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Mahkamah menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya. Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, tuntutan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan melalui perkara ini.
Mahkamah juga mempertimbangkan perubahan status Gibran setelah pelantikan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak pelantikan tersebut, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Karena itu, menurut Mahkamah, persoalan yang dimohonkan secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu. MK menilai persoalan keabsahan persyaratan terhadap pejabat yang telah dilantik harus dilihat berdasarkan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi.
Apa yang Diminta Para Pemohon?
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa warga negara lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka berpendapat persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran. Menurut dalil mereka, ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut dapat memengaruhi keabsahan pencalonan.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil pemilihan. Permintaan lainnya mencakup pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta langkah konstitusional untuk mengisi jabatan tersebut. Seluruh permintaan itu merupakan tuntutan para pemohon, bukan keputusan atau perintah yang dikeluarkan MK.
Persyaratan Pendidikan Menurut Undang-Undang Pemilu
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mensyaratkan calon memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dalam perkara ini, persoalan hukum muncul karena pendidikan yang ditempuh di luar negeri memerlukan pembuktian kesetaraan dengan jenjang pendidikan yang ditentukan undang-undang. Perbedaan antara dokumen kehadiran, catatan akademik, dan bukti kelulusan menjadi inti pemeriksaan terkait syarat tersebut.
Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri. Pihak kementerian menerangkan bahwa penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen asli pendidikan tetap berasal dari lembaga pendidikan luar negeri yang bersangkutan. Keterangan ini penting karena surat penyetaraan dan dokumen kelulusan mempunyai fungsi administratif yang berbeda.
Putusan Tidak Otomatis Menentukan Keabsahan Ijazah
Penting dibedakan antara temuan Mahkamah mengenai bukti yang tersedia dalam persidangan dengan kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan tertentu. Putusan MK tidak menyatakan secara definitif bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah SMA atau bahwa dokumen pendidikannya palsu. Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Sementara itu, amar putusan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan tersebut juga tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mahkamah menegaskan adanya perbedaan antara mekanisme sengketa hasil pemilihan dan kewenangan konstitusional lembaga negara setelah pejabat terpilih dilantik. Oleh karena itu, temuan mengenai bukti pendidikan tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan yang dengan sendirinya mengubah status jabatan Wakil Presiden. Persoalan yang berada di luar mekanisme PHPU harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur konstitusional yang berlaku.
Dengan putusan pada 6 Oktober 2026 tersebut, permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran berakhir tanpa dikabulkannya tuntutan pembatalan maupun diskualifikasi. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai belum ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan tetap menjadi bagian dari putusan yang perlu dipahami secara utuh. Perkara ini memperlihatkan pentingnya ketepatan dokumen persyaratan pencalonan sekaligus batasan mengenai siapa yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu. Pemahaman terhadap kedua aspek tersebut diperlukan agar publik tidak mencampuradukkan persoalan pembuktian pendidikan dengan amar putusan MK.





Komentar
0 tanggapan