Ketentuan Pasal 91 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026; objek perampasan pada Pasal 91 ditegaskan sebagai Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana, dan rumusan huruf d disesuaikan.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
a.yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b.yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c.yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d.yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e.dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
f.yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:
a.yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b.yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c.yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d.milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e.dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
f.yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Huruf a sampai huruf d dan huruf f cukup jelas. Huruf e mencakup Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Huruf a sampai huruf d dan huruf f cukup jelas. Huruf e mencakup Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

