Ketentuan Pasal 83 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026; Pasal 83 mengatur hak terpidana membayar denda selama menjalani pidana penjara pengganti dan pengurangan pidana secara proporsional.
Pasal 83
(1)Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.
(2)Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).
Pasal 83
(1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

