Ketentuan Pasal 101 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026; perubahan utama menegaskan bahwa setelah syarat terpenuhi, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

