Teks Resmi
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a.pencabutan hak tertentu;
b.perampasan Barang tertentu; dan/atau
c.pengumuman putusan pengadilan.

