Ketentuan Pasal 264 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
UU No. 1 Tahun 2026 mengubah unsur Pasal 264 dengan menghapus frasa patut diduga dan mensyaratkan akibat kerusuhan.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2).
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

