Kealpaan merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana apabila undang-undang secara tegas menentukan bahwa suatu tindak pidana dapat dilakukan karena kealpaan.
Berbeda dengan kesengajaan, pada kealpaan pelaku pada umumnya tidak menghendaki akibat yang terjadi. Namun, akibat tersebut timbul dalam keadaan yang menurut hukum dapat dinilai sebagai kurang berhati-hati atau tidak memenuhi kehati-hatian yang seharusnya.
KUHP Nasional menempatkan kesengajaan dan kealpaan sebagai bentuk kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Definisi
Berikut pengertian Kealpaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kealpaan adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana ketika seseorang tidak menghendaki terjadinya akibat tertentu, tetapi akibat tersebut terjadi dalam keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurangnya kehati-hatian.
Dalam literatur hukum pidana, kealpaan juga sering disebut culpa.
Penjelasan Pasal 474 KUHP menyatakan bahwa pengertian kealpaan pada umumnya menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat berupa kematian atau luka. Namun, karena penentuan kealpaan sangat bergantung pada keadaan konkret suatu perkara, penilaiannya diserahkan kepada hakim.
Karena itu, tidak setiap kesalahan, keteledoran, atau kecelakaan otomatis merupakan tindak pidana karena kealpaan.
Pasal 36 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila hal tersebut secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kealpaan.
Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan.
Pasal 36 ayat (2) menentukan bahwa pada prinsipnya perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengatur orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Apabila karena kealpaan seseorang mengakibatkan orang lain mengalami Luka Berat, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan ketika seseorang menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3. Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana ditentukan KUHP.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kealpaan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Berkendara Tidak Hati-Hati
A mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain. Akibatnya, B mengalami luka.
Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti dapat dibuktikan bahwa luka tersebut terjadi karena kealpaan A, ketentuan mengenai tindak pidana akibat luka karena kealpaan dapat dipertimbangkan.
Penjelasan Pasal 474 sendiri menggunakan situasi berkendara yang membahayakan lalu lintas sebagai contoh keadaan yang dapat menjadi bahan penilaian mengenai kealpaan.
Kealpaan Menyebabkan Luka Berat
C melakukan suatu kegiatan tanpa menjalankan langkah kehati-hatian yang diwajibkan dalam keadaan tersebut. Akibatnya, D mengalami Luka Berat.
Jika unsur-unsur Pasal 474 ayat (2) terbukti, C dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kealpaan.
Kealpaan dalam Menjalankan Profesi
E sedang menjalankan profesinya. Karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tindakannya mengakibatkan akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 474.
Jika seluruh unsur tindak pidana terbukti, ketentuan Pasal 475 mengenai kemungkinan penambahan pidana 1/3 dapat dipertimbangkan karena perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kealpaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kealpaan beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan kealpaan dalam hukum pidana?
Kealpaan adalah bentuk kesalahan ketika pelaku pada umumnya tidak menghendaki akibat yang terjadi, tetapi akibat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya berdasarkan keadaan konkret dan tingkat kehati-hatian yang seharusnya dilakukan.
Apakah kealpaan sama dengan kesengajaan?
Tidak. Pada kesengajaan, tindak pidana dilakukan dengan unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Pada kealpaan, pelaku pada umumnya tidak menghendaki akibat tersebut. KUHP membedakan keduanya dalam Pasal 36.
Apakah setiap kelalaian dapat dipidana?
Tidak. Pasal 36 ayat (2) KUHP menentukan bahwa tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Apa ancaman pidana jika kealpaan menyebabkan kematian?
Pasal 474 ayat (3) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V apabila kealpaan mengakibatkan matinya orang lain.
Siapa yang menentukan suatu perbuatan merupakan kealpaan?
Penjelasan Pasal 474 menyatakan bahwa karena penilaian kealpaan bergantung pada keadaan konkret perkara, penentuan apakah suatu perbuatan dapat disebut sebagai kealpaan diserahkan kepada penilaian hakim.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kealpaan? Sampaikan di sini.