Yurisdiksi pidana menentukan kapan hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana. Persoalan ini menjadi penting terutama ketika perbuatan, pelaku, korban, akibat, atau kepentingan yang dilindungi memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara.
Suatu tindak pidana tidak selalu seluruhnya terjadi di dalam wilayah Indonesia. Perbuatan dapat dilakukan di luar negeri, melalui sistem elektronik, di kapal atau pesawat udara, atau oleh warga negara Indonesia yang berada di negara lain. Dalam keadaan tertentu, hukum pidana Indonesia tetap dapat berlaku.
KUHP Nasional mengatur ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana menurut tempat dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Definisi
Berikut pengertian Yurisdiksi Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Yurisdiksi pidana adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan dan menegakkan hukum pidananya terhadap suatu tindak pidana berdasarkan hubungan tertentu antara tindak pidana tersebut dan negara yang bersangkutan.
Hubungan yang dapat menjadi dasar yurisdiksi pidana antara lain:
- Tempat terjadinya tindak pidana;
- Tempat timbulnya akibat tindak pidana;
- Kewarganegaraan pelaku;
- Kepentingan negara atau warga negara yang dilindungi;
- Tindak pidana tertentu yang diakui dalam hukum internasional; dan
- Kewenangan yang timbul berdasarkan perjanjian internasional.
Dalam KUHP Nasional, yurisdiksi pidana terutama tercermin melalui asas wilayah atau teritorial, asas pelindungan, asas nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif. Penerapannya juga dapat dibatasi oleh perjanjian internasional yang berlaku.
Dengan demikian, yurisdiksi pidana tidak hanya menjawab pertanyaan βdi mana tindak pidana terjadi?β, tetapi juga dapat mempertimbangkan siapa pelakunya, kepentingan siapa yang diserang, dan apakah terdapat dasar hukum internasional untuk menerapkan hukum pidana Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Yurisdiksi Pidana.
Pasal 4 mengatur asas wilayah atau teritorial. Ketentuan pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana: di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; di kapal Indonesia atau pesawat udara Indonesia; atau di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lain yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, kapal Indonesia, atau pesawat udara Indonesia. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yurisdiksi teritorial tidak hanya ditentukan berdasarkan tempat pelaku melakukan perbuatannya. Tempat timbulnya akibat tindak pidana juga dapat menjadi dasar penerapan hukum pidana Indonesia.
Pasal 5 mengatur asas pelindungan dan asas nasional pasif. Hukum pidana Indonesia dapat berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila tindak pidana tersebut menyerang kepentingan Indonesia yang ditentukan dalam undang-undang. Kepentingan tersebut antara lain berkaitan dengan: keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; kepentingan tertentu dari Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat Indonesia di luar negeri; mata uang dan instrumen tertentu yang diterbitkan Indonesia; perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; aset nasional atau negara; sistem komunikasi elektronik; kepentingan nasional lain yang ditentukan dalam undang-undang; dan warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat tindak pidana terjadi.
Pasal 6 mengatur penerapan hukum pidana Indonesia berdasarkan asas universal. Ketentuan pidana Indonesia dapat berlaku terhadap setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia dan melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang Indonesia. Asas ini berkaitan dengan tindak pidana tertentu yang menjadi perhatian masyarakat internasional dan terhadapnya terdapat dasar hukum internasional serta pengaturan dalam hukum nasional.
Pasal 7 mengatur kemungkinan penerapan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang memberikan kewenangan tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa yurisdiksi pidana juga dapat timbul dari kerja sama hukum internasional.
Pasal 8 mengatur asas nasional aktif, yaitu penerapan ketentuan pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Pada prinsipnya, penerapan tersebut mensyaratkan bahwa perbuatan yang dilakukan juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat tindak pidana dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus Pasal 8 ayat (3) yang sebelumnya mengecualikan tindak pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Ketentuan perubahan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 8 juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu seseorang yang menjadi warga negara Indonesia setelah tindak pidana dilakukan tetap dapat dituntut sepanjang persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Selain itu, warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak dapat dijatuhi pidana mati apabila hukum negara tempat tindak pidana dilakukan tidak mengancam perbuatan tersebut dengan pidana mati.
Pasal 9 merupakan ketentuan mengenai pengecualian terhadap penerapan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8. Penerapan yurisdiksi berdasarkan ketentuan tersebut dibatasi oleh pengecualian yang ditentukan dalam perjanjian internasional yang berlaku. Dengan demikian, dalam perkara lintas negara, penentuan yurisdiksi tidak cukup hanya membaca KUHP. Perjanjian internasional yang mengikat Indonesia juga perlu diperhatikan.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Yurisdiksi Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Seorang warga negara asing yang berada di luar Indonesia melakukan serangan melalui sistem elektronik terhadap sebuah sistem komputer yang berlokasi di Indonesia. Akibat serangan tersebut, layanan pada sistem di Indonesia terganggu dan menimbulkan kerugian.
Meskipun pelaku melakukan perbuatannya dari luar wilayah Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai berlakunya hukum pidana Indonesia apabila akibat tindak pidana tersebut dialami atau terjadi di wilayah Indonesia.
Penentuan yurisdiksi dalam perkara sebenarnya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana, lokasi perbuatan dan akibat, ketentuan undang-undang khusus, serta perjanjian internasional yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Yurisdiksi Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI. Undang-undang ini berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026.
-
02Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaJDIH BPK RI. Undang-undang ini melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan KUHP Nasional dan berlaku sejak 2 Januari 2026.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Yurisdiksi Pidana beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan yurisdiksi pidana?
Yurisdiksi pidana adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan dan menegakkan hukum pidananya terhadap suatu tindak pidana berdasarkan hubungan yang diakui oleh hukum.
Hubungan tersebut dapat berupa wilayah terjadinya tindak pidana, kewarganegaraan pelaku, kepentingan negara yang diserang, atau dasar yang berasal dari hukum dan perjanjian internasional.
Apakah hukum pidana Indonesia hanya berlaku untuk tindak pidana yang terjadi di Indonesia?
Tidak.
KUHP Nasional juga memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi dasar dan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8.
Apakah warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat diproses berdasarkan hukum Indonesia?
Dapat, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pada prinsipnya, perbuatan tersebut juga harus merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan dilakukan.
Apakah pelaku yang berada di luar negeri dapat masuk dalam yurisdiksi pidana Indonesia?
Dapat dalam keadaan tertentu.
Dasarnya dapat berasal dari asas pelindungan, asas nasional pasif, asas universal, asas nasional aktif, timbulnya akibat di wilayah Indonesia, atau kewenangan berdasarkan perjanjian internasional. Namun, keberadaan yurisdiksi tidak otomatis berarti pelaku dapat langsung dibawa ke Indonesia karena proses penegakan hukum lintas negara dapat melibatkan mekanisme lain, seperti ekstradisi atau kerja sama antarnegara.
Apakah perjanjian internasional dapat memengaruhi yurisdiksi pidana Indonesia?
Ya.
Pasal 9 KUHP Nasional menyatakan bahwa penerapan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh pengecualian menurut perjanjian internasional yang berlaku. Oleh karena itu, perjanjian internasional yang mengikat Indonesia perlu diperiksa dalam perkara pidana lintas negara.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Yurisdiksi Pidana? Sampaikan di sini.