Asas teritorial merupakan salah satu asas penting dalam hukum pidana yang menentukan berlakunya ketentuan pidana Indonesia berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana.
Pada prinsipnya, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam KUHP Baru, cakupan asas ini juga meliputi tindak pidana di kapal Indonesia, pesawat udara Indonesia, serta tindak pidana tertentu yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia.
Definisi
Berikut pengertian Asas Teritorial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Asas Teritorial adalah asas yang menentukan bahwa ketentuan pidana suatu negara berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah negara tersebut, tanpa bergantung pada kewarganegaraan pelakunya.
Dalam hukum pidana Indonesia, asas ini berarti bahwa setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dapat dikenai ketentuan pidana Indonesia apabila melakukan tindak pidana yang termasuk dalam cakupan wilayah sebagaimana ditentukan undang-undang.
KUHP Baru menggunakan istilah resmi βAsas Wilayah atau Teritorial.β
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Asas Teritorial.
Pasal 4 merupakan dasar utama Asas Wilayah atau Teritorial dalam KUHP Baru. Ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku bagi setiap orang yang melakukan: a. tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tindak pidana di Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia; atau c. tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kapal Indonesia, atau Pesawat Udara Indonesia. Penjelasan resmi Pasal 4 menerangkan bahwa wilayah NKRI mencakup wilayah kedaulatan di daratan, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk hak negara pada wilayah laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Asas Teritorial dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh 1
Seorang warga negara asing melakukan tindak pidana pencurian ketika sedang berada di Jakarta.
Karena perbuatan tersebut dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap orang tersebut berdasarkan asas teritorial, meskipun pelakunya bukan warga negara Indonesia.
Contoh 2
Seseorang melakukan serangan terhadap sistem elektronik dari luar negeri, tetapi akibat serangan tersebut terjadi pada sistem komputer yang berada di Indonesia.
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c KUHP, hukum pidana Indonesia dapat berlaku karena akibat tindak pidana tersebut dialami atau terjadi di wilayah Indonesia.
Contoh 3
Seseorang melakukan tindak pidana di atas kapal yang termasuk Kapal Indonesia.
Walaupun kapal tersebut sedang melakukan perjalanan, Pasal 4 KUHP memasukkan tindak pidana di Kapal Indonesia dalam cakupan berlakunya ketentuan pidana Indonesia.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Asas Teritorial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, JDIH BPK RI. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026. ([Database Peraturan
-
02Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2023, bagian βAsas Wilayah atau Teritorial.β
-
03Penjelasan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai cakupan wilayah NKRI dalam penerapan asas tersebut.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Asas Teritorial beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan Asas Teritorial?
Asas teritorial adalah asas yang menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah yang berada dalam cakupan yurisdiksi teritorial Indonesia menurut undang-undang.
Apakah Asas Teritorial hanya berlaku bagi warga negara Indonesia?
Tidak. Pasal 4 KUHP menggunakan istilah βSetiap Orangβ, sehingga asas ini tidak hanya bergantung pada kewarganegaraan pelaku, tetapi terutama pada tempat tindak pidana atau akibatnya.
Apakah tindak pidana di kapal Indonesia termasuk Asas Teritorial?
Ya. Pasal 4 secara tegas menyebut tindak pidana di Kapal Indonesia dan Pesawat Udara Indonesia dalam cakupan berlakunya ketentuan pidana Indonesia.
Bagaimana dengan kejahatan siber yang dilakukan dari luar Indonesia?
Pasal 4 huruf c mencakup tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya apabila akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, Kapal Indonesia, atau Pesawat Udara Indonesia.
Apa perbedaan Asas Teritorial dan Asas Nasional Aktif?
Asas teritorial terutama bertumpu pada tempat tindak pidana atau akibatnya, sedangkan asas nasional aktif berkaitan dengan penerapan hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam KUHP Baru, asas nasional aktif terutama diatur dalam Pasal 8.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Teritorial? Sampaikan di sini.