Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasan dan Contohnya

Apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata? Pahami tujuan, proses, pihak, sanksi, dasar hukum, serta contoh penerapannya di Indonesia secara mudah kini.

Tina MBG
21 September 2026 | 05:34 WIB147 Views

Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasan dan Contohnya

Edukasi Hukum147Views

Proses perkara pidananya sekarang menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Apa yang Dimaksud Hukum Perdata?

Hukum perdata pada dasarnya mengatur hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban keperdataan antara subjek hukum, antara lain dalam perjanjian, utang-piutang, ganti rugi, kepemilikan, dan berbagai hubungan keperdataan lainnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek masih digunakan sebagai salah satu sumber penting hukum perdata Indonesia. Namun penerapannya harus pula memperhatikan berbagai undang-undang nasional yang lebih khusus.

Dalam bidang perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya persetujuan, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai hukum mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Apa Perbedaan Utama Hukum Pidana dan Perdata?

Dalam perkara pidana, pertanyaan utamanya adalah apakah terdapat tindak pidana dan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Prosesnya melibatkan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum dan penuntutan sesuai KUHAP.

Dalam perkara perdata, fokusnya adalah hubungan hak dan kewajiban antara para pihak. Pihak yang merasa hak keperdataannya dilanggar pada umumnya mengajukan gugatan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan suatu hubungan hukum, penyerahan benda, atau bentuk pemulihan lain sesuai dasar gugatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *