Karena itu, rumusan sederhana bahwa pidana menyangkut negara sedangkan perdata menyangkut orang pribadi perlu dipahami secara hati-hati. Negara atau badan publik juga dapat menjadi pihak dalam hubungan perdata, sedangkan individu dapat menjadi korban atau pelapor dalam perkara pidana.
Apakah Utang yang Tidak Dibayar Otomatis Menjadi Pidana?
Tidak. Inilah salah satu titik yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman.
Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan wanprestasi dalam ranah keperdataan, bukan otomatis penipuan, kecuali terdapat itikad buruk atau keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jadi, seseorang yang gagal memenuhi pembayaran berdasarkan suatu perjanjian tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Namun keadaan dapat berbeda jika sejak awal hubungan tersebut dibangun dengan tipu muslihat, penggunaan keadaan palsu, atau iktikad buruk yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492. Pembuktiannya tetap harus dilakukan berdasarkan seluruh unsur delik dan hukum acara pidana yang berlaku.
Bisakah Satu Peristiwa Menjadi Perkara Pidana dan Perdata Sekaligus?
Bisa. Satu rangkaian peristiwa dapat menimbulkan konsekuensi pidana sekaligus keperdataan apabila unsur masing-masing terpenuhi.
Misalnya, tindakan tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana sekaligus menyebabkan kerugian yang menimbulkan hak bagi pihak tertentu untuk menuntut pemulihan secara perdata.






