Bagaimana dengan Rekaman Suara?
Rekaman suara dapat masuk dalam kategori bukti elektronik apabila memenuhi ketentuan KUHAP dan UU ITE.
Hal yang penting adalah membedakan rekaman biasa dengan intersepsi atau penyadapan. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 secara khusus menyebut Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Prinsip mengenai penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dalam konteks intersepsi sebelumnya juga menjadi objek Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Karena itu, tidak setiap rekaman suara dapat diperlakukan sama. Cara rekaman dibuat dan diperoleh perlu diperiksa terlebih dahulu.
Bagaimana dengan Rekaman CCTV?
Rekaman CCTV secara karakter dapat termasuk bukti elektronik karena merupakan data atau informasi visual yang direkam dan disimpan melalui sistem elektronik.
Dalam menilai autentisitasnya dapat menjadi relevan untuk mengetahui sumber kamera dan sistem, lokasi serta waktu perekaman, apakah file merupakan salinan atau data dari sistem perekam, apakah terdapat pemotongan atau perubahan, serta bagaimana rekaman diperoleh dan disimpan.
Pasal 242 KUHAP juga mensyaratkan adanya keterkaitan bukti elektronik dengan tindak pidana. Karena itu, video yang autentik tetapi tidak mempunyai hubungan dengan perkara belum tentu mempunyai arti pembuktian terhadap tuduhan tertentu.




