Kesimpulan
Screenshot WhatsApp, rekaman suara, dan rekaman CCTV dapat digunakan sebagai bukti elektronik dalam perkara pidana, tetapi keabsahan dan kekuatan pembuktiannya tidak otomatis.
KUHAP baru mensyaratkan bukti dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti elektronik juga harus berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Untuk rekaman yang merupakan hasil atau bagian dari intersepsi atau penyadapan, berlaku ketentuan khusus menurut UU ITE dan hukum yang mengatur kewenangan penyadapan.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar apakah screenshot sah, melainkan apakah bukti tersebut autentik, relevan, diperoleh secara sah, dan apa sebenarnya yang mampu dibuktikannya.
Untuk perkara yang pada 2 Januari 2026 telah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan, penerapan hukum acara harus pula memperhatikan Pasal 361 KUHAP baru karena perkara tertentu masih diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Dasar Hukum
Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 235, Pasal 242, dan Pasal 361.
Relevan pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum terhadap perkara tertentu. Keabsahan dan kekuatan suatu bukti elektronik bergantung pada fakta perkara, sumber bukti, cara memperolehnya, autentisitas, relevansi, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan dalam perkara konkret.




