Screenshot WhatsApp, Rekaman Suara dan CCTV: Sahkah Digunakan sebagai Alat Bukti di Pengadilan?

Screenshot WhatsApp, rekaman suara, & CCTV dapat menjadi alat bukti elektronik, tetapi keabsahannya bergantung autentisitas, relevansi, dan cara memperolehnya.

Tina MBG
19 September 2026 | 17:44 WIB0 Views

Screenshot WhatsApp, Rekaman Suara dan CCTV: Sahkah Digunakan sebagai Alat Bukti di Pengadilan?

Analisis Hukum0Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Screenshot percakapan WhatsApp, rekaman suara, hingga rekaman CCTV semakin sering muncul dalam laporan polisi maupun perkara yang diperiksa di pengadilan. Namun, apakah semua file digital tersebut otomatis merupakan alat bukti yang sah?

Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “pasti sah” atau “pasti tidak sah”. Dalam perkara pidana, bukti elektronik harus dilihat dari autentisitasnya, keterkaitannya dengan perkara, serta cara bukti tersebut diperoleh.

Dasar hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 dengan ketentuan peralihan bagi perkara yang sudah berjalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tetap diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Apa Kata KUHAP Baru tentang Bukti Elektronik?

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru secara tegas menempatkan bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti.

Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5) mensyaratkan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim memiliki kewenangan menilai autentisitas serta sah atau tidaknya cara perolehan bukti tersebut.

Alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Pasal 242 menjelaskan bahwa bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, ada tiga pertanyaan penting dalam menilai bukti digital: apakah bukti tersebut autentik, apakah berkaitan dengan perkara, dan apakah diperoleh secara sah.

Apakah Screenshot WhatsApp Bisa Menjadi Alat Bukti?

Pada prinsipnya, bisa. Pasal 5 UU ITE menyatakan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah serta menjadi perluasan alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku.

Pasal 6 UU ITE juga memberikan parameter bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat dianggap sah sepanjang informasi di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Namun, screenshot WhatsApp tidak otomatis membuktikan seluruh isi tuduhan. Sebuah tangkapan layar mungkin memperlihatkan kalimat tertentu, tetapi masih dapat muncul pertanyaan mengenai siapa pemilik akun, apakah percakapannya lengkap, apakah gambar telah diedit, apakah tanggal dan waktunya sesuai, serta apakah terdapat data asli yang dapat mengonfirmasi tangkapan layar tersebut.

Dalam perkara yang diperselisihkan, perangkat, file asli, metadata, rangkaian percakapan, keterangan saksi, ataupun pemeriksaan digital forensik dapat membantu menguji keaslian bukti. KUHAP tidak berarti setiap screenshot selalu wajib diperiksa secara forensik, tetapi autentisitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan ketika dipersoalkan.

Bagaimana dengan Rekaman Suara?

Rekaman suara dapat masuk dalam kategori bukti elektronik apabila memenuhi ketentuan KUHAP dan UU ITE.

Hal yang penting adalah membedakan rekaman biasa dengan intersepsi atau penyadapan. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 secara khusus menyebut Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Prinsip mengenai penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dalam konteks intersepsi sebelumnya juga menjadi objek Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Karena itu, tidak setiap rekaman suara dapat diperlakukan sama. Cara rekaman dibuat dan diperoleh perlu diperiksa terlebih dahulu.

Bagaimana dengan Rekaman CCTV?

Rekaman CCTV secara karakter dapat termasuk bukti elektronik karena merupakan data atau informasi visual yang direkam dan disimpan melalui sistem elektronik.

Dalam menilai autentisitasnya dapat menjadi relevan untuk mengetahui sumber kamera dan sistem, lokasi serta waktu perekaman, apakah file merupakan salinan atau data dari sistem perekam, apakah terdapat pemotongan atau perubahan, serta bagaimana rekaman diperoleh dan disimpan.

Pasal 242 KUHAP juga mensyaratkan adanya keterkaitan bukti elektronik dengan tindak pidana. Karena itu, video yang autentik tetapi tidak mempunyai hubungan dengan perkara belum tentu mempunyai arti pembuktian terhadap tuduhan tertentu.

Mengapa Satu Screenshot Tidak Otomatis Membuktikan Seluruh Tuduhan?

Perlu dibedakan antara keberadaan sebuah alat bukti dan apa yang sebenarnya mampu dibuktikan oleh alat bukti tersebut.

Screenshot dapat menunjukkan isi suatu tampilan digital, tetapi belum tentu secara langsung membuktikan identitas orang yang mengetik pesan, konteks seluruh percakapan, maksud pembicaraan, ataupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Demikian pula CCTV dapat menunjukkan seseorang berada di tempat tertentu, tetapi belum tentu rekaman tersebut dengan sendirinya membuktikan seluruh peristiwa sebelum atau sesudah bagian video yang terlihat.

Karena itu, bukti elektronik harus dinilai bersama fakta dan bukti lain yang relevan, bukan hanya berdasarkan kesan visual dari satu gambar atau satu potongan rekaman.

Analisis MIMBAR HUKUM

KUHAP baru membawa perubahan penting karena bukti elektronik sekarang secara eksplisit ditempatkan sebagai salah satu jenis alat bukti dalam hukum acara pidana nasional.

Namun, pengakuan tersebut tidak berarti setiap materi digital langsung memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Pasal 235 KUHAP menempatkan autentikasi dan legalitas perolehan sebagai mekanisme penyaring, sementara Pasal 242 mengharuskan adanya keterkaitan bukti elektronik dengan tindak pidana.

UU ITE melengkapi kerangka tersebut dengan pengakuan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik serta parameter mengenai aksesibilitas, keutuhan, dan kemampuan informasi untuk dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan suatu perkara hanya dari screenshot yang beredar di media sosial. Apa yang terlihat meyakinkan secara visual belum tentu telah diuji autentisitas, konteks, sumber, dan cara memperolehnya dalam proses hukum.

Kesimpulan

Screenshot WhatsApp, rekaman suara, dan rekaman CCTV dapat digunakan sebagai bukti elektronik dalam perkara pidana, tetapi keabsahan dan kekuatan pembuktiannya tidak otomatis.

KUHAP baru mensyaratkan bukti dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti elektronik juga harus berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Untuk rekaman yang merupakan hasil atau bagian dari intersepsi atau penyadapan, berlaku ketentuan khusus menurut UU ITE dan hukum yang mengatur kewenangan penyadapan.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar apakah screenshot sah, melainkan apakah bukti tersebut autentik, relevan, diperoleh secara sah, dan apa sebenarnya yang mampu dibuktikannya.

Untuk perkara yang pada 2 Januari 2026 telah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan, penerapan hukum acara harus pula memperhatikan Pasal 361 KUHAP baru karena perkara tertentu masih diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.

Dasar Hukum

Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 235, Pasal 242, dan Pasal 361.

Relevan pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum terhadap perkara tertentu. Keabsahan dan kekuatan suatu bukti elektronik bergantung pada fakta perkara, sumber bukti, cara memperolehnya, autentisitas, relevansi, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan dalam perkara konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *