Asas Teritorial

Asas teritorial adalah asas berlakunya hukum pidana Indonesia berdasarkan tempat tindak pidana dilakukan atau akibatnya terjadi di wilayah Indonesia RI.

18 September 2026 | 13:13 WIB2,062 Views

Asas Teritorial

2,062 Views

Asas teritorial merupakan salah satu asas penting dalam hukum pidana yang menentukan berlakunya ketentuan pidana Indonesia berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana.

Pada prinsipnya, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam KUHP Baru, cakupan asas ini juga meliputi tindak pidana di kapal Indonesia, pesawat udara Indonesia, serta tindak pidana tertentu yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Asas Teritorial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Asas Teritorial adalah asas yang menentukan bahwa ketentuan pidana suatu negara berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah negara tersebut, tanpa bergantung pada kewarganegaraan pelakunya.

Dalam hukum pidana Indonesia, asas ini berarti bahwa setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dapat dikenai ketentuan pidana Indonesia apabila melakukan tindak pidana yang termasuk dalam cakupan wilayah sebagaimana ditentukan undang-undang.

KUHP Baru menggunakan istilah resmi “Asas Wilayah atau Teritorial.”

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Asas Teritorial.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Asas Teritorial dalam situasi yang mungkin terjadi.

Contoh 1

Seorang warga negara asing melakukan tindak pidana pencurian ketika sedang berada di Jakarta.

Karena perbuatan tersebut dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap orang tersebut berdasarkan asas teritorial, meskipun pelakunya bukan warga negara Indonesia.

Contoh 2

Seseorang melakukan serangan terhadap sistem elektronik dari luar negeri, tetapi akibat serangan tersebut terjadi pada sistem komputer yang berada di Indonesia.

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c KUHP, hukum pidana Indonesia dapat berlaku karena akibat tindak pidana tersebut dialami atau terjadi di wilayah Indonesia.

Contoh 3

Seseorang melakukan tindak pidana di atas kapal yang termasuk Kapal Indonesia.

Walaupun kapal tersebut sedang melakukan perjalanan, Pasal 4 KUHP memasukkan tindak pidana di Kapal Indonesia dalam cakupan berlakunya ketentuan pidana Indonesia.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Asas Teritorial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Asas Teritorial beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan Asas Teritorial?

Asas teritorial adalah asas yang menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah yang berada dalam cakupan yurisdiksi teritorial Indonesia menurut undang-undang.

Apakah Asas Teritorial hanya berlaku bagi warga negara Indonesia?

Tidak. Pasal 4 KUHP menggunakan istilah “Setiap Orang”, sehingga asas ini tidak hanya bergantung pada kewarganegaraan pelaku, tetapi terutama pada tempat tindak pidana atau akibatnya.

Apakah tindak pidana di kapal Indonesia termasuk Asas Teritorial?

Ya. Pasal 4 secara tegas menyebut tindak pidana di Kapal Indonesia dan Pesawat Udara Indonesia dalam cakupan berlakunya ketentuan pidana Indonesia.

Bagaimana dengan kejahatan siber yang dilakukan dari luar Indonesia?

Pasal 4 huruf c mencakup tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya apabila akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, Kapal Indonesia, atau Pesawat Udara Indonesia.

Apa perbedaan Asas Teritorial dan Asas Nasional Aktif?

Asas teritorial terutama bertumpu pada tempat tindak pidana atau akibatnya, sedangkan asas nasional aktif berkaitan dengan penerapan hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam KUHP Baru, asas nasional aktif terutama diatur dalam Pasal 8.

📚
Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Teritorial? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *