Carding

Carding adalah penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk transaksi elektronik guna memperoleh keuntungan.

Walas MBG
17 September 2026 | 14:33 WIBβ€’1,027 Views

Carding

1,027Views

Carding merupakan bentuk kejahatan keuangan digital yang dilakukan dengan memanfaatkan data kartu kredit, kartu debit, atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi, terutama transaksi elektronik.

Pelaku tidak selalu harus memiliki kartu fisik korban. Data seperti nomor kartu, masa berlaku, nama pemegang, dan kode keamanan dapat disalahgunakan untuk melakukan transaksi yang tidak diotorisasi. Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan carding pada e-commerce sebagai aktivitas belanja daring menggunakan data kartu debit atau kartu kredit yang diperoleh secara ilegal. Bank Indonesia juga menggambarkan carding sebagai pencurian data kartu kredit yang kemudian dipakai untuk berbelanja secara online.

Definisi

Berikut pengertian Carding serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Carding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Istilah carding tidak digunakan sebagai nama tindak pidana tersendiri dalam KUHP Nasional. Namun, substansi perbuatannya secara langsung tercakup dalam Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan tanpa hak atas data atau akses kartu kredit maupun kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam praktiknya, carding dapat terjadi setelah pelaku memperoleh informasi kartu melalui berbagai cara, misalnya kebocoran data, phishing, skimming, merchant palsu, atau penyalahgunaan data yang sebelumnya diperoleh secara tidak sah. Cara memperoleh data tersebut dapat menimbulkan tindak pidana lain tergantung modus dan fakta kasusnya.

Data kartu kredit juga termasuk data keuangan pribadi, yang oleh UU Pelindungan Data Pribadi dikategorikan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Karena itu, memperoleh atau menggunakan data kartu orang lain secara melawan hukum juga dapat berkaitan dengan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi.

Carding perlu dibedakan dari skimming. Skimming pada dasarnya merupakan salah satu metode memperoleh atau menyalin data kartu secara tidak sah, sedangkan carding berfokus pada penggunaan data kartu tersebut untuk transaksi yang tidak berhak.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Carding.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Carding dalam situasi yang mungkin terjadi.

Menggunakan data kartu untuk belanja online

A memperoleh nomor kartu kredit, masa berlaku, dan kode keamanan kartu milik B tanpa izin. A kemudian menggunakan data tersebut untuk membeli telepon seluler di sebuah marketplace dan barang dikirim ke alamat yang dikuasai A.

Secara hipotetis, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 334 huruf b KUHP, karena data kartu pembayaran milik orang lain digunakan tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.

Membeli data kartu lalu melakukan transaksi

C membeli sekumpulan data kartu pembayaran dari pihak lain. C kemudian mencoba beberapa data tersebut pada situs belanja hingga menemukan kartu yang dapat digunakan untuk membayar barang.

Jika terbukti, penggunaan data kartu tanpa hak untuk memperoleh keuntungan dapat berkaitan dengan carding. Cara C memperoleh, membeli, atau menguasai data tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan berdasarkan ketentuan mengenai Data Pribadi atau tindak pidana siber lainnya.

Pengujian transaksi yang sah

D bekerja sebagai petugas keamanan sistem pembayaran dan memperoleh izin tertulis untuk menguji sistem menggunakan kartu khusus pengujian yang disediakan perusahaan.

Situasi tersebut tidak dapat serta-merta disebut carding karena terdapat kewenangan dan izin. Unsur β€œtanpa hak” menjadi salah satu bagian penting yang harus dibuktikan dalam penerapan Pasal 334 KUHP.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Carding dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Carding beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan carding?

Carding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik demi memperoleh keuntungan. Pelaku tidak harus memegang kartu fisik apabila memiliki data yang memungkinkan transaksi dilakukan.

Apa dasar hukum carding di Indonesia?

Dasar yang paling langsung saat ini adalah Pasal 334 huruf b KUHP Nasional, yang mengatur penggunaan tanpa hak atas data atau akses kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

Berapa ancaman pidana bagi pelaku carding?

Pasal 334 KUHP mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, Kategori VI bernilai paling banyak Rp2 miliar.

Apa perbedaan carding dan skimming?

Skimming merupakan metode memperoleh atau menyalin data kartu secara tidak sah, sedangkan carding merupakan penggunaan data kartu milik orang lain untuk transaksi tanpa hak. Skimming dapat menjadi salah satu cara memperoleh data yang kemudian digunakan dalam carding.

Apakah menggunakan data kartu kredit orang lain tanpa izin selalu termasuk carding?

Penggunaan data kartu orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan merupakan perbuatan yang secara substansi sesuai dengan Pasal 334 huruf b KUHP. Namun, penentuan tindak pidana pada perkara konkret tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh unsur dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

πŸ“š
Jelajahi Huruf CIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Carding? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk