Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Data Pribadi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Data Pribadi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum siber. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Data Pribadi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Data Pribadi.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Data Pribadi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Data Pribadi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, secara langsung maupun tidak langsung. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Data Pribadi.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Data Pribadi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Data Pribadi beserta jawaban ringkasnya.
Data Pribadi pada pokoknya berarti data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, secara langsung maupun tidak langsung.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Data Pribadi? Sampaikan di sini.