Pasal 32
(1) Walidata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Satu Data Kementerian .
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, w alidata
menetapkan indikator kinerja penyelenggaraan Satu Data
Kementerian sesuai dengan ind ikator kinerja
penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perencanaan dan pembangunan
nasional / kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional .
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan Satu Data Kementerian tahun
berikutnya.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 32Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045