PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Kementerian Kehutanan
Sedang dibacaPasal 33Pasal 33 dari 37
(1) Koordinator melakukan pembinaan dan penilaian
kepatuhan terhadap p rodusen Data dan Satuan Kerja .
(2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis.
- 12 -
BAB VIII
PENDANAAN