Pasal 8
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan .
(2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi.
(3) Defi nisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) h u ruf b
merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas
atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data
tertentu dengan Data yang lain.
(4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c
merupakan penggolongan Data secara sistematis ke
dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh P embina Data atau dibakukan secara
luas .
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d
merupakan unit yang digunakan dalam pengukura n,
jumlah, kadar, atau cakupan.
(6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan
sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai
sebuah keseluruhan.
(7) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
m enjadi acuan p rodusen Data dalam menyusun Data
Kementerian.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045