Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data
Kementerian dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Satu Data Indonesia L ingkup Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1388) ; dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Data statistik
Kementerian dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 822) ,
sepanjang menyangkut bidang kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 36Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 36Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Data StatistikDisebut dalam Pasal 36Data Statistik adalah kumpulan fakta atau keterangan mengenai statistik yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 36Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Penyelenggaraan StatistikDisebut dalam Pasal 36Penyelenggaraan Statistik adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan statistik berdasarkan kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum statistik.…
StatistikDisebut dalam Pasal 36Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045