Pasal 13
(1) Penyelenggara an S atu Data Kementerian dilaksan a kan
secara terintegrasi dengan tahapan :
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data ;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data .
(2) Penyelenggara S atu Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. walidata.
b. koordinator; dan
c. produsen Data .
(3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas
pengelolaan Data dan teknologi informasi.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan
tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan
teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas
kesekretariatan di setiap Unit Organisasi .
- 7 -
(5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data
berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 13Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 13Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045