PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 291Pasal 282 dari 292
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
merupakan unsur p endukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian di bidang peningkatan penggunaan
produk dalam negeri yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
(2) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
dipimpin oleh Kep ala Pusat.
- 84 -