Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan
Alat Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta
pengumpulan data dan informasi pengembangan industri
maritim, industri alat transportasi, dan industri alat
pertahanan;
- 41 -
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencan aan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman
modal, fasilitas sektor industri , dan promosi, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri maritim, industri alat transportasi, dan
industri alat pertahanan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi in dustri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produ k dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman
modal, fasilitas sektor industri , dan promosi, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri maritim, industri alat tra nsportasi, dan
industri alat pertahanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau,
pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan
pengendalia n kegiatan usaha industri pada industri
maritim, industri alat transportasi, dan industri alat
pertahanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau, pembinaan jasa indus tri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri maritim, industri alat transportasi, dan
industri alat pertahanan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya
alam bagi in dustri, penyediaan bahan baku dan/atau
bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produ k dalam negeri, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri,
perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor
industri , dan promosi, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
maritim, industri alat tra nsportasi, dan industri alat
pertahanan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri
Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.
- 42 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 135Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 135Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri MaritimDisebut dalam Pasal 135Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 135Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
InformasiDisebut dalam Pasal 135Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 135Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KearsipanDisebut dalam Pasal 135Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045