Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155, Direktorat I ndustri Kecil dan Menengah Pangan,
Furnitur, dan Bahan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta
pengumpulan data dan informasi pengembangan industri
kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan
bangunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan
- 48 -
dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan
industri hijau dan industri strategis, pembinaan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil
dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri
menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan
in dustri kecil dan industri menengah, penumbuhan
wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan,
perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan
kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri kecil dan industri menengah pangan,
furnitur, dan bahan bangunan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan
dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan
industri hijau dan industri strategis, pembinaan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
pembangunan dan pemberd ayaan potensi industri kecil
dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri
menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan
industri kecil dan industri menengah, penumbuhan
wirausaha baru, penye diaan bahan baku dan/atau bahan
penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan,
perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan
kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan da n pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri kecil dan industri menengah pangan,
furnitur, dan bahan bangunan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya
alam bagi industri, pembinaan opti malisasi pemanfaatan
teknologi industri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan industri hijau,
pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri, pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan indus tri
menengah, sentra industri kecil dan industri menengah
dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan
tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan
industri menengah, penumbuhan wirausaha baru,
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolo ng
industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan
akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan
hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada
industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur,
dan bahan bangunan;
e. pemberian bimb ingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
- 49 -
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri,
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri,
pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil
dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri
menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan
indus tri kecil dan industri menengah, penumbuhan
wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong industri, data dan informasi industri, bantuan
teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha,
keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas
lainnya pada industri kecil dan industri menengah
pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya
alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi in dustri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan
industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan
dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
meneng ah, sentra industri kecil dan industri menengah
dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan
tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan
industri menengah, penumbuhan wirausaha baru,
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong
industr i, data dan informasi industri, bantuan teknis dan
akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan
hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada
industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur,
dan bahan bangunan; dan
g. pelaksanaan urusan p ersuratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil
dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 156Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 156Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 156Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
InformasiDisebut dalam Pasal 156Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 156Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KearsipanDisebut dalam Pasal 156Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PanganDisebut dalam Pasal 156Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045