Pasal 256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 255, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta
pengumpulan data dan inform asi penguatan kapasitas
kelembagaan, pengembangan standar, manajemen,
fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian
industri hijau;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan
kapasitas kelembagaan, pengembangan standar,
manajemen, fasilita si, kerja sama, serta pengawasan dan
pengendalian industri hijau;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang
penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan
standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta
pengawasan dan pengendalian industri hijau;
d. pem antauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan
standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta
pengawasan dan pengendalian industri hijau; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah
tangga , dan manajemen kinerja, serta penyusunan
evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 256Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 256Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
KearsipanDisebut dalam Pasal 256Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 256orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengawasan dan Pengendalian IndustriDisebut dalam Pasal 256Pengawasan dan Pengendalian Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan,…
PengembangDisebut dalam Pasal 256Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 256Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045