Pasal 16
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau
alamat Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
dan/atau
c. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos
tarif/harmonized system.
(2) Perubahan identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/
atau alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah Pelaku
Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan
jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos
tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengubah jumlah alokasi total kebutuhan
Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan
Teknis yang telah diterbitkan;
b. tidak mengurangi jumlah alokasi Impor yang
telah direalisasikan untuk masing-masing pos
tarif/harmonized system; dan
c. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang
belum direalisasikan.
(4) Dalam hal perubahan pos tarif/harmonized system
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor
untuk setiap pos tarif/harmonized system
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mengakibatkan perubahan total alokasi kebutuhan
impor per satuan barang yang berbeda, untuk
memenuhi ketentuan tidak mengubah jumlah alokasi
total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dapat dilakukan konversi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 16Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 16Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
