PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 52Pasal 52 dari 61
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan
ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan
kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau
LHVIU yang telah diterbitkan.
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 52Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
