Pasal 48
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan
Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis
perubahan; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI
dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja Lembaga
Pelaksana Verifikasi; dan
b. pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara data
Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 48Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
