Pasal 42
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana
Verifikasi, calon Lembaga Pelaksana Verifikasi harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di
bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil
dan Produk Tekstil;
b. memiliki sarana dan prasarana yang memadai
untuk digunakan dalam melaksanakan VKI
dan/atau VIU; dan
c. memiliki standar operasional prosedur dalam
melaksanakan VKI dan/atau VIU.
(2) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah
kementerian atau lembaga, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga harus memenuhi persyaratan berbentuk badan
layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk
badan usaha yang bergerak di bidang jasa survei,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum dan didirikan
berdasarkan hukum Indonesia;
b. berkedudukan di Indonesia;
c. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa
survei; dan
d. memiliki pengalaman sebagai pelaksana verifikasi
di bidang industri dan/atau perdagangan paling
singkat 5 (lima) tahun.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 42Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 42Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 42Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 42Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 42Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
