Pasal 16
(1) Untuk dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Jasa
Industri, aktivitas kegiatan Jasa Industri harus sesuai
dengan ruang lingkup klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia Jasa Industri yang tercantum dalam Perizinan
Berusaha.
(2) Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia Jasa Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
- 9 -
P asal 17
Pe nghitungan nilai TKDN Jasa Industri ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal.
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
GABUNGAN BARANG DAN JASA
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha IndonesiaDisebut dalam Pasal 16Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan…
PanganDisebut dalam Pasal 16Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
RuangDisebut dalam Pasal 16Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045