Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan
penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai
BMP oleh LVI meliputi:
a. Perusahaan Industri;
b. Perusahaan Jasa Industri;
c. Pelaku Usaha yang menghasilkan gabungan Barang
dan Jasa; atau
d. Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama dengan
Perusahaan Industri untuk memproduksi Barang.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penghitungan dan
verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP oleh LVI, Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Perusahaan Jasa Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
- 12 -
3. telah menyampaikan data Industri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai tata cara
penyampaian data Industri, data kawasan
Industri, dan informasi lain melalui SIINas;
b. untuk Pelaku Usaha yang menghasilkan gabungan
Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
c. untuk Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama
dengan Perusahaan Industri untuk memproduksi
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
3. bekerja sama dengan Perusahaan Industri dalam
negeri yang telah menyampaikan data Industri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai tata cara
penyampaian data Industri, data kawasan
Industri, dan informasi lain melalui SIINas.
(3) Kewajiban penyampaian data Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf c angka
3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum
memasuki periode penyampaian data Industri.
Pasal 2 8
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penghitungan
dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP kepada LVI
secara elektronik melalui SIINas.
(2) Permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN
dan/atau nilai BMP dilakukan dengan:
a. melakukan pemilihan penghitungan dan verifikasi
nilai TKDN atau nilai BMP;
b. melakukan pemilihan pelaksanaan proses produksi;
c. melakukan pemilihan Perusahaan Industri dalam hal
proses produksi dikerjasamakan dengan Perusahaan
Industri lain.
d. melakukan pemilihan LVI; dan
e. mengunggah dokumen berupa:
1. surat pernyataan bermeterai mengenai
kebenaran data dan dokumen;
2. surat komitmen kesiapan untuk dilakukan
penghitungan dan verifikasi nilai TKDN
dan/atau nilai BMP yang dicetak melalui SIINas;
3. dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN
dan/atau nilai BMP;
- 13 -
4. d okumen perjanjian kerja sama produksi antara
Pelaku Usaha dengan Perusahaan Industri
dalam hal permohonan penghitungan dan
verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP
disampaikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan
kerja sama dengan Perusahaan Industri untuk
mem produksi Barang; dan
5. dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan
antara Pelaku Usaha dengan pemilik proyek
dalam hal permohonan penghitungan dan
verifikasi nilai TKDN Jasa Industri atau nilai
TKDN gabungan Barang dan Jasa.
Pasal 2 9
(1) Berdasarkan permohonan penghitungan dan verifikasi
nilai TKDN dan/atau nilai BMP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, LVI melakukan pemeriksaan kelengkapan
dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan oleh
Pelaku Usaha.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
tanggal pengajuan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai,
permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN
dan/atau nilai BMP dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk
dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling la ma 5
(lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan
dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
kerja sejak tanggal perbaikan permohonan diterima.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak
secara otomatis.
Istilah Terkait
Data Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 27Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 27Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kawasan IndustriDisebut dalam Pasal 27Kawasan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 27Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 27Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 27Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045