Pasal 26
(1) Penghitungan nilai TKDN Barang yang diproduksi oleh
Pelaku Usaha Industri Kecil dapat dilakukan secara self
declare .
(2) Pelaku Usaha Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terdaftar di SIINas dan divalidasi oleh
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian
yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan
pengembangan Industri Kecil.
(3) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian yang mempunyai tugas melakukan
pembinaan dan pengembangan Industri Kecil membentuk
tim validasi.
(4) Penghitungan nilai TKDN Barang secara self declare
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan penghitungan nilai TKDN Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 9.
(5) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
BAB V II
TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT TKDN DAN SURAT
KETERANGAN TKDN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penerbitan Sertifikat TKDN dan Surat Keterangan
TKDN Hasil Penghitungan dan Verifikasi Nilai TKDN dan/atau
Nilai BMP Oleh LVI
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 26Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 26Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 26Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045