Pasal 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diundangkan.
- 29 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
PENGHITUNGAN NILAI TKDN BARANG
1. Lingkup penilaian
a. bahan/material langsung;
b. tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) .
2. Kriteria dan persyaratan
a. bahan/material langsung dinilai berdasarkan akumulasi dari hasil
perkalian proporsi atas biaya pemakaian masing - masing komponen
utama terhadap total biaya pemakaian komponen, dengan nilai TKDN
masing - masing komponen utama yang digunakan untuk
menghasilkan satu satuan Barang, misalnya kain, kancing, ritsleting,
benang, dan sebagainya pada pembuatan sebuah celana.
Penghitungan bahan/material langsung dapat dirumuskan sebagai
berikut,
Komponen
Nilai TKDN
dalam = Proporsi pemakaian komponen x
komponen
negeri
dimana proporsi pemakaian komponen didapat dari perbandingan
biaya pemakaian komponen terhadap biaya total pemakaian komponen,
Komponen Biaya pemakaian komponen
Nilai TKDN
dalam = x
Biaya total pemakaian
komponen
negeri
komponen
dimana biaya pemakaian komponen didapat dari hasil perkalian
jumlah pemakaian komponen dengan harga satuan komponen,
Jumlah
Komponen Harga satuan
pemakaian x Nilai TKDN
dalam = komponen x
komponen komponen
negeri
Biaya total pemakaian komponen
U ntuk komponen utama yang tidak memiliki Sertifikat TKDN yang
diproduksi oleh Perusahaan Industri di dalam negeri dan seluruh
bahan baku yang digunakan berasal dari dalam negeri, bahan baku
komponen utama tersebut dilihat berdasarkan asal negara. U ntuk
komponen utama yang berasal dari sumber daya alam, seperti hasil
alam (pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, peternakan,
dan lainnya) atau komponen utama yang diperoleh dari hasil daur
ulang material dalam negeri , dihitung sebagai 100% dari dalam negeri.
b. tenaga kerja langsung dinilai berdasarkan atas jumlah tenaga kerja
dengan kewarganegaraan dan aktivitas produksi Barang, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang terkait langsung
dengan proses produksi ( manufacturing ) Barang yang dinilai, seperti
operator mesin produksi, welder, helper, quality control, foreman,
- 31 -
dan sejenisnya. Tidak termasuk tenaga kerja pada jajaran
manajemen perusahaan.
2) jumlah tenaga kerja langsung berkewarganegaraan Indonesia
dibandingkan dengan kewarganegaraan asing. Tenaga kerja
melekat pada tempat produksi Barang, dalam hal produksi
dilakukan bukan oleh Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan
penghitungan nilai TKDN, maka nilai tenaga kerja langsung tetap
didapatkan dari tenaga kerja langsung yang melakukan produksi
Barang di Perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan.
3) Pelaku Usaha melakukan aktivitas produksi dengan tenaga kerja
langsung pada pabrik milik sendiri, melakukan aktivitas produksi
dengan tenaga kerja langsung pada pabrik milik Perusahaan
Industri lain yang dikerjasamakan, atau menyerahkan seluruh
proses prod uksi kepada Perusahaan Industri lain yang
dikerjasamakan.
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dinilai berdasarkan atas
aktivitas investasi dan aktivitas produksi Barang, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1) berinvestasi di Indonesia, Pelaku Usaha melakukan investasi di
Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan
bukti investasi seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk
Berusaha (NIB), dan/atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM);
2) melakukan aktivitas produksi, Pelaku Usaha melakukan aktivitas
produksi dengan tenaga kerja pada tempat dan fasilitas produksi
milik sendiri, dengan tenaga kerja sendiri dan menggunakan
fasilitas produksi yang sebagian atau sepenuhnya milik perusahaan
Industri lain yang dikerjasamakan, atau menyerahkan seluruh
proses produksi kepada Perusahaan Industri lain yang
dikerjasamakan.
3) dalam hal pabrik atau tempat produksi adalah sewa oleh Pelaku
Usaha yang melakukan permohonan penghitungan nilai TKDN,
maka dipersamakan statusnya dengan milik sendiri.
d. dokumen pendukung yang wajib dilengkapi adalah:
1) Profil perusahaan;
2) Struktur organisasi perusahaan;
3) Diagram alur proses produksi;
4) Bukti kepemilikan pabrik untuk Perusahaan Industri yang
memiliki pabrik sendiri;
5) Bukti kerja sama sebagai dokumen pendukung untuk proses
produksi yang dikerjasamakan dengan Perusahaan Industri lain;
6) Data rincian kebutuhan/gambar teknik/pemakaian material/ Bill
of Quantity ;
7) Sertifikat TKDN untuk komponen utama yang memiliki nilai
TKDN;
8) Bukti pembelian komponen utama;
9) Kartu Identitas Kewarganegaraan untuk bukti tenaga kerja
langsung; dan
10) Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan.
- 32 -
3. Contoh komponen - komponen dalam penghitungan TKDN Barang sebagai
berikut:
I Bahan/material langsung
1. Komponen utama yang dipakai, misalnya: plat (untuk pembuatan
pipa), solvent dan kaleng (untuk pembuatan cat), motherboard
(untuk pembuatan CPU ( central processing unit ) dari personel
computer )
II. Tenaga kerja langsung
1. Bukti keterlibatan tenaga kerja langsung kewarganegaraan
Indonesia dalam aktivitas produksi pada Perusahaan Industri yang
dibuktikan dengan daftar tenaga kerja disertai Kartu Identitas
Kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
III. Biaya tidak langsung pabrik ( factory overhead )
1. Bukti dokumen investasi di Indonesia yang terkait dengan Barang
yang dilakukan Sertifikasi TKDN, seperti akta pendirian perusahaan,
Nomor Induk Berusaha (NIB), dan/atau Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) .
2. Bukti dokumen kepemilikan pabrik atau tempat produksi dan
alat/mesin produksi yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan
sendiri atau dokumen kerja sama dengan Perusahaan Industri
lainnya yang terkait dengan Barang yang dilakukan Sertifikasi,
seperti sertifi kat Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB), bukti
kepemilikan mesin/fasilitas produksi.
3. Bukti kerja sama dengan Perusahaan Industri lain yang secara
penuh menyerahkan proses produksi ke Perusahaan Industri lain.
4. Jenis - jenis formulir isian untuk penilaian besaran TKDN Barang terdiri
atas:
a. Formulir 1.1. : TKDN untuk bahan/material langsung
b. Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung
c. Formulir 1.3. : TKDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory
overhead)
d. Formulir 1.4. : Rekapitulasi penghitungan nilai TKDN Barang
- 33 -
Formulir 1.1. : TKDN untuk bahan/material langsung
Pelaku Usaha :
Jenis Produk :
Tipe Produk :
Spesifikasi :
Standar :
Harga
Biaya
Negara Jumlah Satu Proporsi Nilai Persentase KDN
No Uraian Spesifikasi Satuan Pemakaian
Asal Pemakaian Satuan Pemakaian TKDN KDN Komponen
(Rp)
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (10) (12) (13) (14)
1
2
3
4
5
6
7
8
Total (9) (11)
Nilai TKDN Faktor Bahan/Material Langsung (15)
Keterangan:
a. kolom (8) = kolom (6) x kolom (7)
b. kolom (9) = akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (8)
c. kolom (10) = kolom (8) ÷ kolom (9)
d. kolom (11) = akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (10)
e. kolom (14) = kolom (10) x kolom (14)
f. kolom (15) = akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (14)
g. KDN: Komponen dalam negeri
- 34 -
Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 1
Jenis Produk : Pompa
Tipe Produk : DRHK25
Spesifikasi : ¾ inch
Standar : SNI
Harga Satu Biaya
Negara Jumlah Proporsi Nilai Persentase
No Uraian Spesifikasi Satuan Satuan Pemakaian KDN
Asal Pemakaian Pemakaian TKDN KDN
(Rp) (Rp)
1 Pompa Pc China 1 115.520.000 115.520.000 83,45% 0% 0% 0,00%
2 Motor Pc China 1 11.350.000 11.350.000 8,20% 0% 0% 0,00%
3 Base Frame Pc Indonesia 1 4.100.000 4.100.000 2,96% 78% 80% 2,37%
4 Coupling Pc China 1 4.900.000 4.900.000 3,54% 0% 0% 0,00%
5 Hexagonal M20 x 60 Pc Indonesia 20 49.000 980.000 0,71% 48% 60% 0,42%
Cap Bolt
6 Nut M20 x 90 Pc Indonesia 20 20.000 400.000 0,29% 52% 60% 0,17%
7 Washer M12 x 55 Pc Indonesia 40 8.500 340.000 0,25% 81% 100% 0,25%
8 Stud Bolt ¾ Inch Pc Indonesia 10 84.000 840.000 0,61% 0% 25% 0,15%
Total 138.430.000 100,00%
Nilai TKDN Faktor Bahan/Material Langsung 3,36%
Cara pengisian Formulir 1.1.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut komponen yang digunakan 1
2. (2) Uraian Komponen Komponen yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan Pompa
Barang
3. (3) Spesifikasi Spesifikasi pada masing - masing komponen yang digunakan
pada kolom (2)
4. (4) Satuan Satuan yang digunakan dalam menjelaskan komponen Pc
5. (5) Negara Asal Negara tempat komponen berasal dan diproduksi China
6. (6) Jumlah Pemakaian Jenis satuan bahan/material langsung yang disebutkan pada 1
Komponen Kolom (2)
- 35 -
7. (7) Harga Satu Satuan Harga per 1 (satu) satuan komponen yang disebutkan pada 115.520.000
Komponen Kolom (2), dituliskan dalam rupiah
8. (8) Biaya Pemakaian Hasil perkalian penggunaan komponen pada kolom (6) dengan 115.520.000
Komponen harga satuan pada kolom (7) pada masing - masing komponen
contoh:
1 Pc x Rp 115.520.000 = Rp 115.520.000
9. (9) Total Biaya Pemakaian Akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (8), 138.430.000
Komponen dituliskan dalam rupiah
10. (10) Proporsi Pemakaian Hasil perbandingan dari nilai biaya masing - masing komponen 83,45%
Komponen pada kolom (8) terhadap nilai total biaya pada kolom (9),
dituliskan dalam persentase
contoh:
Rp 115.520.000 ÷ Rp 138.430.000 = 83 , 45 %
11. (11) Total Proporsi Pemakaian Akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (10), 100,00%
Komponen dituliskan dalam persentase
12. (12) Nilai TKDN Komponen a. u ntuk komponen yang memiliki Sertifikat TKDN, 0%
dicantumkan Nilai TKDN sesuai yang tercantum pada
Sertifikat TKDN
b. u ntuk komponen dalam negeri yang tidak memiiki nilai
TKDN, kolom dapat dikosongkan
c. u ntuk komponen impor dicantumkan dengan besaran 0%
13. (13) Persentase KDN Nilai persentase komponen dalam negeri yang telah disesuaikan 0%
besarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri ini
14. (14) KDN Hasil perkalian proporsi pemakaian komponen pada kolom (10) 0,00%
dengan persentase komponen dalam negeri pada kolom (13) pada
masing - masing komponen
Contoh:
83,45% x 0% = 0,00%
15. (15) Nilai TKDN Akumulasi nilai masing - masing komponen pada kolom (14), 3,36%
Bahan/Material Langsung dituliskan dalam persentase
- 36 -
Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung
Pelaku Usaha :
Jenis Produk :
Tipe Produk :
Spesifikasi :
Standar :
No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor
(1) (2) (3) (4) (5)
1 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 100%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total keseluruhan tenaga kerja
langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di
pabrik milik sendiri di Indonesia.
2 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 60%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total keseluruhan tenaga kerja
langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di
pabrik milik Perusahaan Industri lain di Indonesia.
3 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 30%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total keseluruhan tenaga kerja
langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh
Perusahaan Industri lain di pabrik milik
Perusahaan Industri lain di Indonesia.
4 tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 0%
Indonesia berjumlah kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung.
Keterangan:
a. KDN: Komponen dalam negeri
- 37 -
Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 1
Jenis Produk : Pompa
Tipe Produk : DRHK25
Spesifikasi : ¾ inch
Standar : SNI
No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor
1 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 100% 100,00%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari total keseluruhan tenaga
kerja langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di
pabrik milik sendiri di Indonesia.
2 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 60%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari total keseluruhan tenaga
kerja langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di
pabrik milik Perusahaan Industri lain di
Indonesia.
3 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 30%
Indonesia berjumlah paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari total keseluruhan tenaga
kerja langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh
Perusahaan Industri lain di pabrik milik
Perusahaan Industri lain di Indonesia.
4 tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan 0%
Indonesia berjumlah kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung.
- 38 -
Cara pengisian Formulir 1.2.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut 1
2. (2) Faktor Faktor komponen yang dinilai
3. (3) Status dilakukan pada nomor urut ya sesuai
contoh:
memenuhi faktor:
a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia
berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total
keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri
di Indonesia.
maka kolom (3) nomor urut 1 dilakukan centang
4. (4) Bobot KDN Berisi pilihan bobot dengan besaran tertentu yang disesuaikan dengan 100
pilihan faktor pada kolom (2)
5. (5) TKDN Merupakan nilai pada kolom (4) yang didapatkan dari pemillihan faktor 100,00%
pada kolom (2) dengan dilakukan centang pada kolom (3)
- 39 -
Formulir 1.3. : TKDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
Pelaku Usaha :
Jenis Produk :
Tipe Produk :
Spesifikasi :
Standar :
No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor
(1) (2) (3) (4) (5)
1 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 100%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
sendiri di pabrik milik sendiri di
Indonesia.
2 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 60%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
sendiri di pabrik milik Perusahaan
Industri lain di Indonesia.
3 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 30%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
oleh Perusahaan Industri lain di pabrik
milik Perusahaan Industri lain di
Indonesia.
4 Pelaku Usaha tidak berinvestasi di 0%
Indonesia .
Keterangan:
a. KDN: Komponen dalam negeri
- 40 -
Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 1
Jenis Produk : Pompa
Tipe Produk : DRHK25
Spesifikasi : ¾ inch
Standar : SNI
No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor
1 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 100% 100,00%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
sendiri di pabrik milik sendiri di
Indonesia.
2 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 60%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
sendiri di pabrik milik Perusahaan
Industri lain di Indonesia.
3 a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; 30%
dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan
oleh Perusahaan Industri lain di pabrik
milik Perusahaan Industri lain di
Indonesia.
4 Pelaku Usaha tidak berinvestasi di 0%
Indonesia .
- 41 -
Cara pengisian Formulir 1.3.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut 1
2. (2) Faktor Faktor komponen yang dinilai
3. (3) Status dilakukan pada nomor urut ya sesuai
contoh:
memenuhi faktor:
a. Pelaku Usaha berinvestasi di Indonesia; dan
b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri
di Indonesia .
maka kolom (3) nomor urut 1 dilakukan centang
4. (4) Bobot KDN Berisi pilihan bobot dengan besaran tertentu yang disesuaikan dengan 100
pilihan faktor pada kolom (2)
5. (5) TKDN Merupakan nilai pada kolom (4) yang didapatkan dari pemillihan faktor 100,00%
pada kolom (2) dengan dilakukan centang pada kolom (3)
- 42 -
Formulir 1.4. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai TKDN Barang
Pelaku Usaha :
Alamat :
Hasil Produksi :
Jenis Produk :
Tipe :
Spesifikasi :
Standar :
Uraian Bobot Penilaian TKDN Faktor TKDN
(1) (2) (3) (4)
I. Bahan/Material Langsung 75,00%
II. Tenaga Kerja Langsung 10,00%
III. Biaya Tidak Langsung Pabrik (factory overhead) 15,00%
TKDN Barang (5)
Keterangan:
Kolom (4) = Kolom (3) x Kolom (2)
Contoh Formulir 1.4. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Hasil Produksi : Pompa
Jenis Produk : Pompa
Tipe : DRHK25
Spesifikasi : ¾ inch
Standar : SNI
Uraian Bobot Penilaian TKDN Faktor TKDN
I. Bahan/Material Langsung 75,00% 3,36% 2,25%
II. Tenaga Kerja Langsung 10,00% 100,00% 10,00%
III. Biaya Tidak Langsung Pabrik (factory overhead) 15,00% 100,00% 15,00%
TKDN Barang 27,25%
- 43 -
Cara pengisian Formulir 1.4.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Uraian Nama faktor produksi yang dihitung Bahan/Material
Langsung
2. (2) Bobot Penilaian Besaran bobot penilaian masing - masing faktor produksi. 75,00%
contoh:
Bahan/Material Langsung = 75%
3. (3) TKDN Faktor Nilai persentase atas nilai masing - masing faktor produksi yang dinilai 3,36%
contoh:
TKDN Bahan /Material Langsung = 3,36%
4. (4) TKDN Nilai TKDN masing - masing faktor produksi dari hasil hitung kolom (3) 2,25%
dikalikan kolom (2)
contoh:
TKDN Bahan /Material Langsung = 3,36% x 75% = 2,25%
5. (5) TKDN Barang Akumulasi TKDN seluruh faktor produksi sebagai nilai akhir TKDN 27,25%
Barang
contoh:
TKDN Bahan/Material Langsung + TKDN Tenaga Kerja Langsung + TKDN
Biaya Tidak Langsung Pabrik
2,25 + 10,00 + 15,00 = 27,25%
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
URAIAN FAKTOR PENENTU DARI NILAI KEMAMPUAN INTELEKTUAL
( BRAINWARE )
A. Masing - masing faktor penentu, ditentukan kriterianya sebagai berikut:
1. Investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir:
a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 30% (tiga puluh
persen) jika nilai investasi rata - rata per tahun lebih dari 2% (dua
persen) dari total pendapatan perusahaan ( revenue ) dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun;
b. diperhitungkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bobot 30%
(tiga puluh persen) jika nilai investasi rata - rata per tahun antara
1,5% (satu koma lima persen) sampai 2% (dua persen) dari total
pendapatan perusahaan ( revenue ) dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun;
c. diperhitungkan 50% (lima puluh persen) dari bobot 30% (tiga
puluh persen) jika nilai investasi rata - rata per tahun antara 1%
(satu persen) sampai 1,5% (satu koma lima persen) dari total
pendapatan perusahaan ( revenue ) dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun;
d. diperhitungkan 25% (dua puluh lima persen) dari bobot 30% (tiga
puluh persen) jika nilai investasi rata - rata per tahun antara 0,5%
(nol koma lima persen) sampai 1% (satu persen) dari total
pendapatan perusahaan ( revenue ) dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun; atau
e. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen)
jika nilai investasi rata - rata per tahun di bawah 0,5% (nol koma
lima persen) dari total pendapatan perusahaan ( revenue ) dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun.
2. Keberadaan divisi atau bagian yang bergerak di bidang penelitian dan
pengembangan:
a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 20% (dua puluh
persen) jika unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh
perusahaan ( in - house ); atau
b. diperhitungkan 50% (lima puluh persen) dari bobot 20% (dua
puluh persen) jika unit penelitian dan pengembangan berada di
pihak ketiga di dalam negeri.
3. Ketersediaan program penelitian dan pengembangan:
a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 20% (dua puluh
persen) jika memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan
proses produksi; atau
b. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 20% (dua puluh
persen) jika tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan,
dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan
perbaikan proses produksi.
- 45 -
4. Implementasi hasil penelitian dan pengembangan pada produksi
Barang:
a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 30% (tiga puluh
persen) jika hasil penelitian dan pengembangan
diimplementasikan/diaplikasikan pada Barang yang dilakukan
Sertifikasi TKDN; atau
b. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen)
jika hasil penelitian dan pengembangan tidak
diimplementasikan/diaplikasikan pada Barang yang dilakukan
Sertifikasi TKDN.
B. Penghitungan nilai kemampuan intelektual ( brainware ) dilakukan dengan
mengakumulasikan hasil perkalian antara bobot kriteria masing - masing
faktor penentu dengan bobot faktor penentu tersebut, yang dapat
dirumuskan sebagai berikut:
Nilai Kemampuan
Faktor Faktor Faktor Faktor
Intelektual = + + +
penentu 1 penentu 2 penentu 3 penentu 4
( Brainware )
dimana,
Faktor penentu 1 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 1
Faktor penentu 2 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 2
Faktor penentu 3 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 3
Faktor penentu 4 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 4
C. Jenis - jenis formulir isian untuk penghitungan nilai kemampuan intelektual
( brainware ) , terdiri atas:
a. Formulir 1.1. : Nilai investasi untuk penelitian dan pengembangan
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
b. Formulir 1.2. : Kepemilikan unit penelitian dan pengembangan
c. Formulir 1.3. : Ketersediaan program penelitian untuk
mengembangkan produk dan perbaikan proses
produksi
d. Formulir 1.4. : Pemanfaata n hasil penelitian dan pengembangan
e. Formulir 1.5. : Rekapitulasi penghitungan nilai kemampuan
intelektual ( brainware )
- 46 -
Formulir 1.1 : Nilai investasi untuk penelitian dan pengembangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
Perusahaan :
Alamat :
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A Nilai investasi rata - rata per tahun di atas 2% dari total pendapatan 100%
perusahaan ( revenue )
B Nilai investasi rata - rata per tahun antara 1,5% - 2% dari total 75%
pendapatan perusahaan ( revenue )
C Nilai investasi rata - rata per tahun antara 1% - 1,5% dari total 50%
pendapatan perusahaan ( revenue )
D Nilai investasi rata - rata per tahun antara 0,5% - 1% dari total 25%
pendapatan perusahaan ( revenue )
E Nilai investasi rata - rata per tahun di bawah 0,5% dari total 0%
pendapatan perusahaan ( revenue )
Contoh Formulir 1.1 yang sudah terisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
A Nilai investasi rata - rata per tahun di atas 2% dari total pendapatan 100% Ada 100%
perusahaan ( revenue )
B Nilai investasi rata - rata per tahun antara 1,5% - 2% dari total 75% Tidak Ada
pendapatan perusahaan ( revenue )
C Nilai investasi rata - rata per tahun antara 1% - 1,5% dari total 50% Tidak Ada
pendapatan perusahaan ( revenue )
D Nilai investasi rata - rata per tahun antara 0,5% - 1% dari total 25% Tidak Ada
pendapatan perusahaan ( revenue )
E Nilai investasi rata - rata per tahun di bawah 0,5% dari total 0% Tidak Ada
pendapatan perusahaan ( revenue )
- 47 -
Cara pengisian Formulir 1.1:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1 (1) Nomor Nomor Urut A
2 (2) Kriteria F aktor Kriteria f aktor penentu yang menjadi objek penilaian Nilai investasi rata -
Penentu rata per tahun di
atas 2% dari total
pendapatan
perusahaan
( revenue )
3 (3) Bobot Nilai bobot yang diperoleh: 100
a. 100% jika nilai investasi rata - rata per tahun lebih dari 2% dari total
pendapatan perusahaan ( revenue )
b. 75% jika nilai investasi rata - rata per tahun antara 1,5% sampai 2%
dari total pendapatan perusahaan ( revenue )
c. 50% jika nilai investasi rata - rata per tahun antara 1% sampai 1,5%
dari total pendapatan perusahaan ( revenue )
d. 25% jika nilai investasi rata - rata per tahun antara 0,5% sampai 1%
dari total pendapatan perusahaan ( revenue )
e. 0% jika nilai investasi rata - rata per tahun di bawah 0,5% dari total
pendapatan perusahaan ( revenue )
4 (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran Ada
dan kesesuaiannya terkait kriteria f aktor penentu yang dinilai
5 (5) Nilai Kriteria Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria 100%
F aktor Penentu f aktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria f aktor penentu
terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki nilai investasi rata - rata per tahun lebih dari 2%
dari total pendapatan Perusahaan ( revenue ) maka nilai kriteria faktor
penentu yang diperoleh adalah 100%.
- 48 -
Formulir 1.2 : Kepemilikan unit penelitian dan pengembangan
Perusahaan :
Alamat :
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A Unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan ( in -
100%
house )
B Unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam
50%
negeri
Contoh Formulir 1.2 yang sudah terisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
A Unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan ( in - Tidak Ada 50%
100%
house )
B Unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam Ada
50%
negeri
Cara pengisian Formulir 1.2:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1 (1) Nomor Nomor Urut A
2 (2) Kriteria F aktor Kriteria f aktor penentu yang menjadi objek penilaian Unit Litbang dimiliki
Penentu oleh perusahaan
( in - house )
3 (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria f aktor penentu yang diperoleh: 50
a. 100% jika unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh
perusahaan ( in - house )
b. 50% jika unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga
di dalam negeri
- 49 -
4 (4) Dokumen/ Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan Tidak Ada
Bukti kesesuaiannya terkait kriteria f aktor penentu yang dinilai
5 (5) Nilai Kriteria Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria 50%
F aktor Penentu faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria f aktor penentu
terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki unit penelitian dan pengembangan yang berada di
pihak ketiga di dalam negeri, maka nilai kriteria faktor penentu yang
diperoleh sebesar 50%.
- 50 -
Formulir 1.3 : Ketersediaan program penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi
Perusahaan :
Alamat :
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A Memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian 100%
untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi
B Tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil 0%
penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses
produksi
Contoh Formulir 1.3 yang sudah terisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
A Memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian 100% Ada 100%
untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi
B Tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil 0% Tidak Ada
penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses
produksi
Cara pengisian Formulir 1.3:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1 (1) Nomor Nomor Urut A
2 (2) Kriteria F aktor Kriteria f aktor penentu yang menjadi objek penilaian Memiliki dokumen
Penentu perencanaan,
pelaksanaan, dan hasil
penelitian untuk
mengembangkan
- 51 -
produk dan perbaikan
proses produksi
3 (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria f aktor penentu yang diperoleh: 100
a. 100% jika memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan
proses produksi
b. 0% jika tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan
proses produksi
4 (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran Ada
dan kesesuaiannya terkait kriteria f aktor penentu yang dinilai
5 (5) Nilai Kriteria Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat 100%
F aktor Penentu kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria
f aktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan
proses produksi yang dibuktikan dengan dokumen maka
memperoleh nilai kriteria faktor penentu sebesar 100%.
- 52 -
Formulir 1.4 : Pemanfaata n hasil penelitian dan pengembangan
Perusahaan :
Alamat :
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A Hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/ 100%
diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN
B Hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/ 0%
diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN
Contoh Formulir 1.4 yang sudah terisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
No Kriteria F aktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria
F aktor Penentu
A Hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/ 100% Ada 100%
diaplikasikan pada produk yang dilakukan Sertifikasi TKDN
B Hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/ 0% Tidak Ada
diaplikasikan pada produk yang dilakukan Sertifikasi TKDN
Cara pengisian Formulir 1.4:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor Urut A
2. (2) Kriteria F aktor Kriteria f aktor penentu yang menjadi objek penilaian Hasil penelitian dan
Penentu pengembangan
diimplementasikan/
diaplikasikan pada
produk yang
dilakukan sertifikasi
TKDN
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria f aktor penentu yang diperoleh: 100
- 53 -
a. 100% jika hasil penelitian dan pengembangan
diimplementasikan/diaplikasikan pada produk yang dilakukan
sertifikasi TKDN
b. 0% jika hasil penelitian dan pengembangan tidak
diimplementasikan/diaplikasikan pada produk yang dilakukan
sertifikasi TKDN
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran Ada
dan kesesuaiannya terkait kriteria f aktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Nilai kriteria f aktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat 100%
F aktor Penentu kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria
f aktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 mengimplementasikan atau mengaplikasikan hasil
penelitian dan pengembangan pada produk yang dilakukan
sertifikasi TKDN maka memproleh nilai kriteria f aktor penentu
100%.
- 54 -
Formulir 1.5 : Rekapitulasi Penghitungan Nilai Kemampuan Intelektual ( brainware )
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu
Faktor Penentu
(1) (2) (3) (4)
I. Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan 30%
Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir
II. Kepemilikan Unit Penelitian dan Pengembangan 20%
III. Ketersediaan Program Penelitian untuk 20%
Mengembangkan Produk dan Perbaikan Proses
Produksi
IV. Pemanfaata n Hasil Penelitian dan Pengembangan 30%
Total Nilai Faktor Penentu (5)
Nilai Kemampuan Intelektual ( Brainware ) (6)
Keterangan:
a. kolom (4) = kolom (2) x kolom (3)
b. kolom (6) = kolom (5) x 20%
- 55 -
Contoh Formulir 1.5 yang sudah terisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu
Faktor Penentu
(1) (2) (3) (4)
I. Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan 30% 100% 30%
Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir
II. Kepemilikan Unit Penelitian dan Pengembangan 20% 50% 10%
III. Ketersediaan Program Penelitian untuk 20% 100% 20%
Mengembangkan Produk dan Perbaikan Proses
Produksi
IV. Pemanfaata n Hasil Penelitian dan Pengembangan 30% 100% 30%
Total Nilai Faktor Penentu 90%
Nilai Kemampuan Intelektual ( Brainware ) 18%
Cara pengisian Formulir 1.5:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Uraian Faktor penentu yang dilakukan penilaian Nilai Investasi untuk
Penelitian dan
Pengembangan Dalam
Kurun Waktu 5 (Lima)
Tahun Terakhir
2. (2) Bobot Faktor Bobot yang diberikan pada masing - masing faktor penentu 30%
Penentu contoh:
Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun
Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir memiliki bobot kriteria sebesar 30%
3. (3) Nilai Kriteria Bobot faktor penentu yang diperoleh dari hasil penghitungan masing - 100%
Faktor masing kriteia faktor penentu pada Formulir 1.1. sampai dengan
Penentu Formulir 1.4.
contoh:
- 56 -
Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun
Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir memiliki nilai kriteria faktor penentu
sebesar 100%.
4. (4) Nilai Faktor Nilai faktor penentu diperoleh dari hasil perkalian kolom (2) dengan 30%
Penentu kolom (3)
contoh:
Nilai faktor penentu = Bobot Faktor Penentu × Nilai Kriteria Faktor
Penentu
Nilai faktor penentu = 30% × 100% = 30%
5. (5) Total Nilai Akumulasi dari nilai masing - masing faktor penentu 90%
Faktor contoh:
Penentu Total nilai faktor penentu = 30% +10% +20% +30% = 90%
6. (6) Nilai Nilai akhir kemampuan intelektual ( brainware ) yang diperoleh dari 18%
kemampuan hasil perkalian kolom (5) dengan 20% sebagai nilai maksimal dari nilai
intelektual kemampuan intelektual ( brainware ).
( Brainware ) Contoh:
Nilai Kemampuan Intelektual = Total Nilai faktor penentu × 20%
= 90% × 20% = 18%
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA JASA INDUSTRI
No KBLI Jenis Industri Keterangan
A. Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri
1. 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Sektor Industri
Konsultasi Teknis YBDI
2. 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Selain pengangkatan
Teknis Lainnya YTDL BMKT
B. Jasa Instalasi dan Commissioning Peralatan Industri
3. 33200 Instalasi/Pemasangan Mesin dan
Peralatan Industri
4. 71206 Analisis dan Uji Teknis Lainnya
C. Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri
5. 72102 Penelitian dan Pengembangan
Teknologi dan Rekayasa
6. 72104 Penelitian dan Pengembangan
Bioteknologi
7. 72109 Penelitian dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan Alam dan Teknologi
Rekayasa Lainnya
8. 74111 Aktivitas Desain Alat Transportasi
dan Permesinan
9. 74112 Aktivitas Desain Peralatan Rumah
Tangga dan Furnitur
10. 74113 Aktivitas Desain Tekstil, Fashion
dan Apparel
11. 74114 Aktivitas Desain Industri Strategis
dan Pertahanan
12. 74115 Aktivitas Desain Alat Komunikasi
dan Elektronika
13. 74116 Aktivitas Desain Peralatan Olahraga
dan Permainan
14. 74117 Aktivitas Desain Produk Kesehatan,
Kosmetik dan Perlengkapan
Laboratorium
15. 74118 Aktivitas Desain Pengemasan
16. 74119 Aktivitas Desain Industri Lainnya
D. Jasa Proses Industri
17. 25920 Jasa Industri untuk Berbagai
Pengerjaan Khusus Logam dan
Barang dari Logam
E. Jasa Perawatan dan Reparasi
18. 33111 Reparasi Produk Logam Siap Pasang
untuk Bangunan, Tangki, Tandon
Air dan Generator Uap
- 58 -
19. 33112 Reparasi Produk Senjata d an
Amunisi
20. 33119 Reparasi Produk Logam Pabrikasi
Lainnya
21. 33121 Reparasi Mesin Untuk Keperluan
Umum
22. 33122 Reparasi Mesin Untuk Keperluan
Khusus
23. 33131 Reparasi Alat Ukur, Alat Uji d an
Peralatan Navigasi Dan Pengontrol
24. 33132 Reparasi Peralatan Iradiasi,
Elektromedis d an Elektroterapi
25. 33133 Reparasi Peralatan Fotografi d an
Optik
26. 33141 Reparasi Motor Listrik, Generator
d an Transformator
27. 33142 Reparasi Baterai d an Akumulator
Listrik
28. 33149 Reparasi Peralatan Listrik Lainnya
29. 33151 Reparasi Kapal, Perahu d an
Bangunan Terapung
30. 33152 Reparasi Lokomotif d an Gerbong
Kereta
31. 33153 Reparasi Pesawat Terbang
32. 33159 Reparasi Alat Angkutan Lainnya,
Bukan Kendaraan Bermotor
33. 33190 Reparasi Peralatan Lainnya
34. 45201 Reparasi Mobil
35. 45407 Reparasi dan Perawatan Sepeda
Motor
36. 95110 Reparasi Komputer dan Peralatan
Sejenisnya
37. 95120 Reparasi Peralatan Komunikasi
38. 95210 Reparasi Alat - Alat Elektronik
Konsumen
39. 95220 Reparasi Peralatan Rumah Tangga
dan Peralatan Rumah dan Kebun
40. 95230 Reparasi Alas Kaki dan Barang dari
Kulit
41. 95240 Reparasi Furnitur dan Perlengkapan
Rumah
42. 95299 Reparasi Barang Rumah Tangga
dan Pribadi Lainnya
F. Jasa Konsultansi Manajemen Industri
43. 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen
Industri
G. Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi
44. 71201 Jasa Sertifikasi
45. 71205 Jasa Kalibrasi/Metrologi
46. 71209 Analisis dan Uji Teknis Lainnya
H. Jasa Pengepakan
47. 82920 Aktivitas Pengepakan
I. Jasa Pendukung Industri 4.0
48. 58200 Penerbitan Piranti Lunak ( Software )
- 59 -
49. 62013 Aktivitas Pemrograman dan
Produksi Konten Media Imersif
50. 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer
Lainnya
51. 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan
Informasi
52. 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer dan
Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya
53. 62090 Aktivitas Teknologi Informasi dan
Jasa Komputer Lainnya
54. 63111 Aktivitas Pengolahan Data
55. 63112 Aktivitas Hosting dan YBDI
56. 63121 Portal Web dan/atau Platform
Digital Tanpa Tujuan Komersial
57. 63122 Portal Web dan/atau Platform
Digital Dengan Tujuan Komersial
J. Jasa Lingkungan dan Keberlanjutan
58. 35301 Pengadaan Uap/Air Panas dan
Udara Dingin
59. 38302 Pemulihan Material Barang Bukan
Logam
K. Jasa Penerbitan, Pencetakan, dan Konten Kreatif
60. 18120 Kegiatan Jasa Penunjang
Pencetakan
61. 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara
dan Piranti Lunak
62. 18202 Reproduksi Media Rekaman Film
dan Video
63. 58120 Penerbitan Direktori dan Mailing Khusus penerbitan
List daftar informasi
( database ) yang dapat
dipublikasikan dalam
bentuk elektronik
64. 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Khusus komik
Buletin atau Majalah
65. 58190 Aktivitas Penerbitan Lainnya Khusus penerbitan
secara elektronik atau
online , untuk materi
penerbitan lainnya
66. 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Khusus animasi
Program Televisi oleh Swasta
67. 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Khusus animasi
dan Program Televisi oleh Swasta
68. 61929 Jasa Multimedia Lainnya Khusus AR/VR
69. 62011 Aktivitas Pengembangan Video
Game
70. 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet ( E -
Commerce )
- 60 -
L. Jasa Penunjang Kinerja dan Efisiensi
71. 77391 Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Industri Pengolahan
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
PENGHITUNGAN NILAI TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA
A. Penghitungan Nilai TKDN Gabungan Barang
1. Masing - masing jenis Barang yang menjadi bagian dari penghitungan
TKDN gabungan Barang didaftarkan dalam tabel, lengkap dengan nilai
TKDN masing - masing dan nilai perolehan ;
2. untuk Barang buatan dalam negeri yang belum memiliki besaran nilai
TKDN, nilai TKDN Barang yang bersangkutan dinyatakan 0% (nol
persen);
3. untuk Barang buatan luar negeri nilai TKDN Barang yang
bersangkutan dinyatakan 0% (nol persen) ;
4. penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan mengakumulasikan hasil
perkalian dari nilai TKDN masing - masing Barang dengan proporsi dari
perbandingan nilai perolehan masing - masing Barang terhadap total
nilai perolehan gabungan Barang.
penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dapat dirumuskan
sebagai berikut,
Komponen Komponen Komponen Komponen
dalam dalam dalam dalam
TKDN = + + + + dst.
negeri negeri negeri negeri
Barang A Barang B Barang C Barang D
dimana,
Komponen
Nilai TKDN Proporsi nilai perolehan
dalam negeri = x
Barang A Barang A
Barang A
dimana,
Nilai perolehan Barang A
Proporsi nilai perolehan Barang A =
Nilai total perolehan Barang
dan seterusnya.
B. Penghitungan Nilai TKDN Jasa
1. Biaya tenaga kerja dihitung berdasarkan biaya yang berasal dari fungsi
manajemen yang mendukung langsung pekerjaan jasa yang sedang
dilakukan dan/atau tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses
pekerjaan barang/jasa. Tenaga kerja langsung dinilai ber dasarkan
kewarganegaraan tenaga kerja, penentuan komponen dalam negeri
tenaga kerja langsung dapat digambarkan sebagai berikut:
Kewarganegaraan KDN
Warga Negara Indonesia 100%
Warga Negara Asing 0%
2. Biaya a lat kerja/fasilitas kerja dihitung berdasarkan penyusutan alat
kerja/fasilitas kerja yang digunakan dalam pelaksanaan perkerjaan
jasa yang bersangkutan dan pada akhir pekerjaan tetap menjadi milik
dari penyedia barang/jasa. A lat kerja/fasilitas kerja dinilai
berdasarkan kepemilikan dan negara asal yang biayanya tidak dapat
- 62 -
dibebankan langsung ke dalam produk tertentu, penentuan komponen
dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dapat digambarkan
sebagai berikut:
Dibuat Dimiliki KDN
Dalam Negeri Dalam Negeri 100%
Dalam Negeri Dalam Negeri + 100%
Luar Negeri
Dalam Negeri Luar Negeri 100%
Luar Negeri Dalam Negeri 50%
Luar Negeri Dalam Negeri + 50% x proporsional saham
Luar Negeri dalam negeri
Luar Negeri Luar Negeri 0%
3. Biaya jasa umum dihitung berdasarkan jasa - jasa yang dikeluarkan
untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan
jasa yang dibuktikan dengan bukti bayar atas biaya yang dikeluarkan.
Jasa umum dinilai berdasarkan asal penyedia jasa umum, penentuan
komponen dalam negeri jasa umum dapat digambarkan sebagai
berikut:
Asal Penyedia KDN
Penyedia Jasa dalam negeri 100%
Penyedia Jasa luar negeri 0%
4. dokumen pendukung yang wajib dilengkapi adalah:
a. profil perusahaan;
b. struktur organisasi perusahaan;
c. penilaian sendiri ( self assessment ) TKDN untuk jasa yang dinilai;
d. foto/gambar layanan jasa;
e. foto/gambar alat kerja/fasilitas kerja;
f. untuk tenaga kerja yang terlibat dalam proses layanan jasa (level
operator sampai dengan manager), yaitu salinan slip gaji/surat
pernyataan gaji dengan tanda tangan pejabat berwenang dan
salinan Karti Tanda Penduduk (KTP)/Paspor. Faktur pembelian
mesin, da ftar asset perusahaan dan akte pendirian perusahaan
sebagai dokumen pendukung untuk biaya penyusutan
mesin/alat kerja yang dimiliki sendiri;
g. untuk mesin/alat kerja/fasilitas kerja, yaitu faktur pembelian
mesin, daftar aset perusahaan (beserta penghitungan
penyusutannya) dan akte pendirian perusahaan pemilik alat
kerja/fasilitas kerja;
h. untuk Jasa Umum, yaitu faktur, kuitansi, faktur pembayaran,
bukti setor pajak, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), akte
pendirian perusahaan, dan lain - lain Data rincian
kebutuhan/pemakaian material/ Bill of Quantity ; dan
i. untuk bahan habis pakai ( consumable material ), yaitu faktur
pembelian dan Mill Certificate / Certificate of Origin.
5. Contoh komponen - komponen dalam penghitungan TKDN Jasa sebagai
berikut:
I. Tenaga Kerja Langsung
1. Tenaga kerja
2. Penempatan mobilisasi/demobilisasi
3. Biaya tidak langsung proyek ( over head )
II. Alat Kerja/Fasilitas Kerja
1. Sewa/depresiasi alat kerja (crane, forklift, dsb)
2. Fasilitas kerja
3. Bangunan - tanah fasilitas kerja
III. Jasa Umum
- 63 -
1. Asuransi
2. Lisensi dan paten
3. Utilities (listrik, air, telekomunikasi)
4. Perawatan, perbaikan dan suku cadang ( maintenance , repair
dan spare part )
5. Penjaminan mutu ( quality assurance )
6. Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (K3L)
7. Biaya tidak langsung fasilitas kerja
8. Biaya bahan habis pakai ( consumable ), seperti gas, solar,
pelumas, air proses dan pendingin ( coolant ), minyak hidrolik
( hydraulic fluid ), gemuk ( grease ), sand blasting/painting/coating
material
Contoh komponen - komponen biaya tersebut di atas dapat disesuaikan
dengan kondisi yang terdapat pada masing - masing
perusahaan/penyedia barang dan jasa atau lingkup pekerjaan.
C. Penghitungan Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa
1. TKDN gabungan Barang dan TKDN Jasa yang menjadi bagian dari
pengadaan gabungan Barang didaftarkan dalam tabel, lengkap dengan
nilai TKDN masing - masing dan nilai perolehan ;
2. Nilai untuk TKDN gabungan Barang dihitung sesuai dengan ketentuan
penghitungan nilai TKDN gabungan Barang.
3. Nilai untuk TKDN Jasa dihitung sesuai dengan ketentuan pada
Lampiran IV huruf B .
4. Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa,
dilakukan dengan mengakumulasikan hasil perkalian dari nilai TKDN
gabungan Barang dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang
dan hasil perkalian dari nilai TKDN Jasa dengan proporsi nilai
peroleh an Jasa
penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa dapat
dirumuskan sebagai berikut,
Komponen dalam Komponen dalam
TKDN = +
negeri Barang negeri Jasa
dimana,
Komponen
Nilai TKDN gabungan Proporsi nilai perolehan
dalam negeri = x
Barang gabungan Barang
Barang
dan
Komponen
Proporsi nilai perolehan
dalam negeri = Nilai TKDN Jasa x
Jasa
Jasa
dimana,
Nilai perolehan gabungan
Proporsi nilai perolehan Barang
=
gabungan Barang Nilai total gabungan Barang
dan Jasa
dan
Nilai perolehan Jasa
Proporsi nilai perolehan Jasa = Nilai total gabungan Barang
dan Jasa
- 64 -
D. Jenis formulir isian untuk penilaian besaran TKDN gabungan Barang dan
Jasa terdiri atas:
a. Formulir 1.1. : TKDN untuk gabungan Barang
b. Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja pada nilai TKDN Jasa
c. Formulir 1.3. : TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja pada nilai TKDN
Jasa
d. Formulir 1.4. : TKDN untuk jasa umum pada nilai TKDN Jasa
e. Formulir 1.5. : Penghitungan nilai TKDN Jasa
f. Formulir 1.6. : Rekapitulasi TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa
- 65 -
Formulir 1.1. : TKDN untuk gabungan Barang
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
No Jenis Barang TKDN Nilai Perolehan (Rp. 000) Proporsi Nilai Perolehan KDN
(1) (2) (3) (4) (6) (8)
1
2
3
4
5
6
7
8
(5) (7)
Total TKDN (9)
Keterangan:
a. kolom (6) = kolom (4) ÷ kolom (5)
b. kolom (8) = kolom (3) x kolom (6)
c. KDN : Komponen dalam negeri
- 66 -
Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
No Jenis Barang TKDN Nilai Perolehan (Rp.000) Proporsi Nilai Perolehan KDN
1 Barang A 87,33% 5.000.000 12,91% 11,28%
2 Barang B 29,55% 2.500.000 6,46% 1,91%
3 Barang C 97,71% 478.000 1,23% 1,21%
4 Barang D 41,02% 19.800.330 51,13% 20,97%
5 Barang E 30,10% 7.300.220 18,85% 5,67%
6 Barang F 0,00% 170.000 0,44% 0,00%
7 Barang G 0,00% 590.000 1,52% 0,00%
8 Barang H 1,87% 2.885.000 7,45% 0,14%
38.723.550 100,00%
Total TKDN 41,18%
Cara pengisian Formulir 1.1:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut jenis Barang yang digunakan 1.
2. (2) Jenis Barang Jenis Barang yang digunakan Barang A
3. (3) TKDN (%) Nilai TKDN yang dimiliki oleh masing - masing jenis Barang 87,33%
yang sesuai dengan nilai TKDN pada sertifikat TKDN
4. (4) Nilai perolehan Nilai perolehan atas Barang dalam ribuan rupiah 5.000.000
(Rp.000)
5. (5) Jumlah total nilai Akumulasi dari seluruh nilai perolehan masing - masing jenis 38.723.550
perolehan (Rp.000) Barang dalam ribuan rupiah
6. (6) Proporsi nilai Hasil perbandingan antara nilai perolehan masing - masing 12,91%
perolehan (%) jenis Barang pada kolom (4) terhadap total nilai perolehan
pada kolom (5)
contoh:
- 67 -
Perbandingan nilai perolehan Barang A terhadap jumlah total
nilai perolehan
7. (7) Jumlah total Akumulasi dari seluruh proporsi nilai perolehan masing - 100%
proporsi nilai masing jenis Barang
perolehan (%)
8. (8) KDN Hasil perkalian nilai TKDN masing - masing jenis Barang pada 11,28%
kolom (3) dengan proporsi nilai perolehan masing - masing jenis
Barang pada kolom (6)
contoh:
perkalian nilai TKDN Barang A dengan proporsi nilai
perolehan Barang A
9. (9) Total TKDN Akumulasi dari seluruh nilai KDN masing - masing jenis 41,18%
Barang
- 68 -
Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
Harga
Biaya (Rp.000)
TKDN Durasi Satuan
No Uraian Kualifikasi Kewarganegaraan Jumlah
(%) (Bulan) Upah/Bulan
KDN KLN Total
(Rp.000)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (11) (13)
1.
2.
3.
4.
Sub Total (10) (12) (14)
Keterangan:
a. kolom (9) = kolom (5) x kolom (6) x kolom (7) x kolom (8)
b. kolom (11) = (100% - kolom (5)) x kolom (6) x kolom (7) x kolom (8)
c. kolom (13) = kolom (9) + kolom (11)
d. KDN : Komponen dalam negeri
e. KLN : Komponen luar negeri
- 69 -
Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
Harga
Biaya (Rp.000)
TKDN Durasi Satuan
No Uraian Kualifikasi Kewarganegaraan Jumlah
(%) (Bulan) Upah/Bulan
KDN KLN Total
(Rp.000)
1. Manajer S1 Teknik Singapura 0 1 6 30.000 180.000 180.000
Proyek Industri
2. Site Manager S1 Teknik Malaysia 0 2 9 20.000 360.000 360.000
Elektro
3. Administrasi S1 Indonesia 100 1 3 3.000 9.000 9.000
Ekonomi
4. IT Engineer S1 Teknik Indonesia 100 3 2 6.000 36.000 36.000
Informatika
Sub Total 45.000 540.000 585.000
Cara pengisian Formulir 1.2.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut 1
2. (2) Uraian pekerjaan Merupakan uraian pekerjaan yang disesuaikan dengan Manajer Proyek
jabatan pekerjaan untuk manajemen proyek dan
perekayasaan, dan jabatan pekerjaan untuk
Konstruksi/Fabrikasi
3. (3) Kualifikasi Merupakan uraian kualifikasi dari jabatan yang disebutkan S1 Teknik
pada Uraian Pekerjaan dalam kolom (2) Industri
4. (4) Kewarganegaraan Merupakan keterangan kewarganegaraan dari tenaga kerja Singapura
yang disebutkan pada Uraian Pekerjaan dalam Kolom (2)
- 70 -
5. (5) TKDN (%) Besaran TKDN Uraian Pekerjaan yang dinilai berdasarkan 0
kewarganegaraan. Untuk WNI diberikan 100%, Untuk WNA
diberikan 0%
6. (6) Jumlah Jumlah tenaga kerja yang disebutkan pada Uraian Pekerjaan
sebagaimana dalam Kolom (2), dengan satuan orang
7. (7) Durasi (Bulan) Merupakan penjelasan lamanya tenaga kerja yang disebutkan 6
di Uraian Pekerjaan terlibat dalam proyek yang dinilai TKDN -
nya, dengan satuan bulan
8. (8) Harga Satuan Upah/Bulan Merupakan upah perbulan dari tenaga kerja yang disebutkan 30.000
(Rp.000) pada Kolom (2)
9. (9) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah tenaga
kerja pada kolom (6) dengan durasi kerja pada kolom (7)
dengan harga satuan upah/bulan pada kolom (8)
10. (10) Sub total biaya KDN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KDN 45.000
11. (11) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen KDN pada kolom (5) 180.000
dengan jumlah tenaga kerja pada kolom (6) dengan durasi
kerja pada kolom (7) dengan harga satuan upah/bulan pada
kolom (8)
12. (12) Sub total biaya KLN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KLN 540.000
13. (13) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 180.000
14. (14) Sub total biaya total (Rp.000) penjumlahan untuk biaya total 585.000
- 71 -
Formulir 1.3. : TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
Biaya
Kepemilikan Alat Kerja Satuan/ Biaya (Rp.000)
Spesifikasi/ Depresiasi
No Uraian Jumlah Durasi
Pemasok TKDN /Sewa Alat
Dibuat Dimiliki (Bulan) KDN KLN Total
(%) (Rp.000)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (12) (14)
Sub Total (11) (13) (15)
Keterangan:
a. kolom (10) = kolom (6) x kolom (7) x kolom (8) x kolom (9)
b. kolom (12) = (100% - kolom (6)) x kolom (7) x kolom (8) x kolom (9)
c. kolom (14) = kolom (10) + kolom (12)
d. KDN : Komponen dalam negeri
e. KLN : Komponen luar negeri
- 72 -
Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
Biaya
Kepemilikan Alat Kerja Biaya (Rp.000)
Satuan/ Depresiasi
Spesifikasi/
No Uraian Jumlah Durasi /Sewa
Pemasok TKDN
Dibuat Dimiliki (Bulan) Alat KDN KLN Total
(%)
(Rp.000)
1 Laptop Bosok i9 LN LN 0 6 2 5.000 0 60.000 60.000
2 Hand Tools Emakita Tool Set DN DN+LN 100 20 12 2.000 480.000 0 480.000
3 Hand Drill Bapakita S443 LN DN 50 20 12 300 36.000 36.000 72.000
4 Connection Yoko - Bibilung DN DN+LN 100 3 1 500 1.500 0 1.500
Tester
Sub Total 517.500 96.000 613.500
Cara pengisian Formulir 1.3.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut 1
2. (2) Uraian Merupakan uraian dari alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan Laptop
3. (3) Spesifikasi/Pemasok Merupakan uraian spesifikasi alat kerja/fasilitas kerja yang China
disebutkan pada kolom (2)
4. (4) Kepemilikan Alat Kerja Keterangan dimana alat kerja tersebut dibuat. Jika dibuat di LN
(Dibuat) Indonesia, ditulis DN dan jika dibuat selain di Indonesia, ditulis
LN.
5. (5) Kepemilikan Alat Kerja Keterangan komposisi saham dari pemilik alat kerja tersebut. Jika LN
(Dimiliki) alat kerja tersebut dimiliki oleh perusahaan yang sahamnya 100%
dimiliki oleh perusahaan/warga negara Indonesia, di kolom ini
ditulis DN; jika alat kerja tersebut dimiliki oleh perusahaan ya ng
seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan/warga negara asing,
di kolom ini ditulis LN; jika alat kerja tersebut dimiliki oleh
- 73 -
perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan/
warga negara Indonesia, di kolom ini ditulis DN+LN.
6. (6) Kepemilikan Alat Kerja berisi angka persentase TKDN dari alat kerja dimaksud pada 0
(TKDN) kolom (2) yang ketentuannya diatur sebagaimana dalam Pasal 12
ayat (5) Peraturan Menteri ini.
7. (7) Jumlah Jumlah alat kerja/fasilitas kerja disebutkan di kolom (2) 6
8. (8) Satuan/Durasi (Bulan) Lamanya alat kerja yang bersangkutan digunakan dalam 2
penyediaan jasa yang sedang dinilai TKDN - nya
9. (9) Biaya Depresiasi/Sewa Merupakan nilai depresiasi per bulan atau biaya sewa per bulan 5.000
Alat (Rp.000) dari alat kerja yang disebutkan pada kolom (2)
10. (10) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen TKDN pada kolom (6) dengan jumlah alat kerja 0
pada kolom (7) dengan satuan/durasi alat kerja pada kolom (8)
dengan biaya depresiasi/sewa alat pada kolom (9)
11. (11) Sub total biaya KDN penjumlahan untuk biaya KDN 517.500
(Rp.000)
12. (12) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen TKDN pada kolom (6) 60.000
dengan jumlah alat kerja pada kolom (7) dengan satuan/durasi
alat kerja pada kolom (8) dengan biaya depresiasi/sewa alat pada
kolom (9)
13. (13) Sub total biaya KLN penjumlahan untuk biaya KLN 96.000
(Rp.000)
14. (14) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 60.000
15. (15) Sub total biaya total penjumlahan untuk biaya total 613.500
(Rp.000)
- 74 -
Formulir 1.4. : TKDN untuk jasa umum
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
Harga
Biaya (Rp.000)
TKDN Satuan/Durasi
No Uraian Spesifikasi/Kualifikasi Pemasok Jumlah Satuan
(%) (Bulan)
KDN KLN Total
(Rp.000)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (11) (13)
1.
2.
3.
4.
Sub Total (10) (12) (14)
Keterangan:
a. kolom (9) = kolom (5) x kolom (6) x kolom (8)
b. kolom (11) = (100% - kolom (5)) x kolom (6) x kolom (8)
c. kolom (13) = kolom (9) + kolom (11)
d. KDN : Komponen dalam negeri
e. KLN : Komponen luar negeri
- 75 -
Contoh Formulir 1.4. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
Harga
Biaya (Rp.000)
TKDN Satuan/Durasi
No Uraian Spesifikasi/Kualifikasi Pemasok Jumlah Satuan
(%) (Bulan)
(Rp.000) KDN KLN Total
1. Transportasi Singapura ke Jakarta PT Dalam 100 2 Lump sum 2.500 5.000 0 5.000
dan Negeri 1
Handling
2. Asuransi Pengiriman ke Jakarta PT Dalam 100 2 Lump sum 250 500 0 500
Negeri 2
Sub Total 5.500 0 5.500
Cara pengisian Formulir 1.4.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut 1
2. (2) Uraian Merupakan uraian pekerjaan untuk jasa umum Transportasi dan
Handling
3. (3) Spesifikasi/Kualifikasi Merupakan uraian spesifikasi untuk objek yang disebutkan pada Singapura ke Jakarta
kolom (2)
4. (4) Pemasok Nama perusahaan penyedia jasa untuk objek yang disebutkan PT Dalam Negeri 1
pada kolom (2) . Dimana penyedia pada kolom (2) merupakan
penyedia dalam negeri.
5. (5) TKDN (%) Besaran TKDN uraian penyedia jasa yang dinilai berdasarkan 100
kedudukannya. Apabila dikerjakan oleh penyedia dalam negeri
diberikan 100%, apabila dikerjakan oleh penyedia luar negeri
diberikan 0%
6. (6) Jumlah Jumlah dari uraian pekerjaan yang disebutkan pada kolom (2) 2
7. (7) Satuan/Durasi Merupakan penjelasan tentang satuan atau lamanya objek yang Lump sum
(Bulan) disebutkan pada Kolom (6)
- 76 -
8. (8) Harga Satuan Jumlah biaya untuk unit satuan atau durasi pada kolom (7) 2.500
(Rp.000)
9. (9) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah pada kolom 5.000
(6) dengan harga satuan pada kolom (8)
10. (10) Sub total biaya KDN penjumlahan untuk biaya KDN 5.500
(Rp.000)
11. (11) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen KDN pada kolom (5) 0
dengan jumlah pada kolom (6) dengan harga satuan pada kolom
(8)
12. (12) Sub total biaya KLN penjumlahan untuk biaya KLN 0
(Rp.000)
13. (13) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 5.000
14. (14) Sub total biaya total penjumlahan untuk biaya total 5.500
(Rp.000)
- 77 -
Formulir 1.5. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai TKDN Jasa
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
Biaya (Rp.000)
Uraian TKDN Jasa
KDN KLN Total
(1) (2) (4) (6) (8)
I. Tenaga Kerja
II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja
III. Jasa Umum
Total Jasa (3) (5) (7) (9)
Keterangan:
a. kolom (8) = (kolom (2) ÷ kolom (7)) x 100%
b. KDN : Komponen dalam negeri
c. KLN : Ko mponen luar negeri
Contoh Formulir 1.5. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
Biaya (Rp.000)
Uraian TKDN Jasa
KDN KLN Total
(1) (2) (4) (6) (8)
I. Tenaga Kerja 45.000 540.000 585.000 3,74%
II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja 517.500 96.000 613.500 42,98%
III. Jasa Umum 5.500 0 5.500 0,46%
Total TKDN Jasa 568.000 636.000 1.204.000 47,18%
- 78 -
Cara pengisian Formulir 1.5.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Uraian Faktor yang dilakukan penilaian:
Baris I. Tenaga Kerja
Baris II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja
Baris III. Jasa Umum
2. (2) Biaya KDN (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total
Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja 45.000
Langsung pada kolom (10)
Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat 517.500
kerja/fasilitas kerja pada kolom (11)
Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum 5.500
pada kolom (10)
3. (3) Total biaya KDN Akumulasi dari kolom (2) pada setiap baris 568.000
(Rp.000)
4. (4) Biaya KLN (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total
Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja 540.000
Langsung pada kolom (12)
Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat 96.000
kerja/fasilitas kerja pada kolom (13)
Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum 0
pada kolom (12)
5. (5) Total biaya KLN Akumulasi dari kolom (4) pada setiap baris 636.000
(Rp.000)
6. (6) Biaya total (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total
Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja 585.000
Langsung pada kolom (14)
Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat 613.500
kerja/fasilitas kerja pada kolom (15)
Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum 5.500
pada kolom (14)
7. (7) Total biaya total Akumulasi dari kolom (6) pada setiap baris 1.204.000
(Rp.000)
- 79 -
8. (8) TKDN Jasa Hasil perbandingan antara biaya KDN pada kolom (2)
masing - masing baris terhadap kolom (7)
contoh:
45.000 ÷ 1.204.000 = 3,74% 3,74%
517.500 ÷ 1.204.000 = 42,98% 42,98%
5.500 ÷ 1.204.000 = 0,46% 0,46%
9. (9) Total TKDN Jasa Akumulasi dari kolom (8) pada setiap baris yang 47,18%
menjadi nilai TKDN Jasa
- 80 -
Formulir 1.6. : Rekapitulasi TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa
Pelaku Usaha :
Alamat :
Nama Jasa :
Pengguna :
No Uraian TKDN Nilai Perolehan (Rp. 000) Proporsi Nilai Perolehan KDN
(1) (2) (3) (4) (6) (8)
1 Barang
2 Jasa
(5) (7)
Total TKDN (9)
Keterangan:
a. kolom (6) = kolom (4) ÷ kolom (5)
b. kolom (8) = kolom (3) x kolom (6)
c. KDN : Komponen dalam negeri
Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi:
Pelaku Usaha : PT Contoh 2
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data
Pengguna : Kementerian Perindustrian
No Uraian TKDN Nilai Perolehan (Rp.000) Proporsi Nilai Perolehan KDN
1 Barang 41,18% 38.723.550 96,98% 39,94%
2 Jasa 47,18% 1.204.000 3,02% 1,42%
39.927.550 100,00%
Total TKDN 41,36%
Cara pengisian Formulir 1.1.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut jenis Barang yang digunakan 1.
2. (2) Uraian Barang dan Jasa Barang
- 81 -
3. (3) TKDN (%) Nilai TKDN gabungan Barang yang telah dihitung menggunakan 41,18%
ketentuan penghitungan nilai TKDN gabungan Barang atau nilai
TKDN Jasa yang telah dihitung menggunakan ketentuan
penghitungan nilai TKDN Jasa
contoh:
Nilai TKDN gabungan Barang
4. (4) Nilai perolehan Nilai perolehan atas gabungan Barang atau Jasa dalam ribuan rupiah 38.723.550
(Rp.000) contoh:
Nilai perolehan atas gabungan Barang
5. (5) Jumlah total nilai Akumulasi dari seluruh nilai perolehan gabungan Barang dan Jasa 39.927.550
perolehan (Rp.000) dalam ribuan rupiah
6. (6) Proporsi nilai Hasil perbandingan antara nilai perolehan gabungan Barang atau 96,98%
perolehan (%) Jasa pada kolom (4) terhadap total nilai perolehan pada kolom (5)
contoh:
Perbandingan nilai perolehan gabungan Barang terhadap jumlah
total nilai perolehan
7. (7) Jumlah total proporsi Akumulasi dari proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan Jasa 100%
nilai perolehan (%)
8. (8) KDN Hasil perkalian nilai TKDN gabungan Barang atau Jasa pada kolom 39,94%
(3) dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang atau Jasa
pada kolom (6)
contoh:
perkalian nilai TKDN gabungan Barang dengan proporsi nilai
perolehan gabungan Barang
9. (9) Total TKDN Akumulasi dari nilai KDN gabungan Barang dan Jasa 41,36%
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
URAIAN FAKTOR PENENTU NILAI BMP
A. Nilai BMP maksimum yang dapat diperoleh Pelaku Usaha adalah 15% (lima
belas persen).
B. Lingkup Penilaian BMP adalah:
a. penyerapan tenaga kerja, dengan bobot nilai maksimum adalah 4%
(empat persen) ;
b. penambahan investasi baru, dengan bobot nilai maksimum adalah 4%
(empat persen) ;
c. kemitraan dan penguatan rantai pasok, dengan bobot nilai maksimum
adalah 4% (empat persen);
d. Industri pionir atau melakukan substitusi impor, dengan bobot nilai
maksimum adalah 4% (empat persen);
e. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri,
dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen);
f. lokasi produksi, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat
persen);
g. penerapan Industri 4.0 , dengan b obot nilai maksimum adalah 2% (dua
persen) ;
h. pengembangan sumber daya manusia Industri, dengan bobot nilai
maksimum adalah 2 % (dua persen) ;
i. kepemilikan merek dalam negeri, dengan bobot nilai maksimum
adalah 2% (dua persen);
j. penerapan Industri hijau, dengan bobot nilai maksimum adalah 2%
(dua persen);
k. nilai ekspor, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen);
l. kepemilikan sertifikat/akreditasi, dengan bobot nilai maksimum
adalah 1% (satu persen);
m. penerapan ESG ( environment social governance ), dengan bobot nilai
maksimum adalah 1% (satu persen);
n. kepemilikan penghargaan/ awards , dengan bobot nilai maksimum
adalah 1% (satu persen); dan/atau
o. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas, dengan bobot nilai
maksimum adalah 1% (satu persen).
C. Persyaratan dan Ketentuan
a. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penyerapan tenaga kerja ,
yang dibuktikan dengan dokumen daftar tenaga kerja dan bukti
pembayaran upah tenaga kerja, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri besar
dengan tenaga kerja paling sedikit 1000 (seribu) orang .
2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri besar
dengan tenaga kerja kurang dari 1000 (seribu) orang .
- 83 -
3) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri menengah
dengan tenaga kerja paling sedikit 300 (tiga ratus) orang .
4) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri menengah
dengan tenaga kerja kurang dari 300 (tiga ratus) orang .
5) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri Kecil
dengan tenaga kerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang .
6) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri Kecil
dengan tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang .
b. Apabila Pelaku Usaha melakukan penambahan investasi baru, yang
dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan data penanaman
modal atau aset, atau laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
dengan ketentuan :
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan penambahan
investasi baru sebesar lebih dari 100% (seratus persen) dari total
investasi awal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan penambahan
investasi baru sebesar 50% (lima puluh persen) hingga 100%
(seratus persen) dari total investasi awal dalam kurun waktu 5
(lima) tahun tera khir.
3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan
penambahan investasi baru sebesar kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
c. Apabila Pelaku Usaha melakukan kemitraan dan penguatan rantai
pasok, yang dibuktikan dengan daftar dan dokumen Perizinan
Berusaha, dan/atau dokumen kerja sama pemenuhan rantai pasok,
dengan ketentuan :
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan
pendampingan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) Industri
Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok.
2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan
pendampingan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima)
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok.
3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan
kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh)
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok.
4) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan dengan
lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri.
5) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan dengan
10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku
dalam negeri.
6) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan
- 84 -
kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan baku
dalam negeri.
d. Apabila Pelaku Usaha merupakan Industri pionir atau melakukan
substitusi impor, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian bahan
baku dalam negeri, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri pionir.
2) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata -
rata pembelian bahan baku dalam negeri sebesar lebih dari 75%
(tujuh puluh lima persen) dari total pembelian bahan baku dalam
kuru n waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor
dengan nilai rata - rata pembelian bahan baku dalam negeri antara
50% (lima puluh persen) hingga 75% (tujuh puluh lima persen)
dari total pemb elian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir.
4) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata -
rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 25% (dua puluh
lima persen) hingga 50% (lima puluh persen) dari total pembelian
ba han baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
5) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum
4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai
rata - rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 10% (sepuluh
persen) hingga 25% (dua puluh lima persen) dari total pembelian
b ahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
e. Apabila Pelaku Usaha menggunakan mesin dan peralatan produksi
buatan dalam negeri, yang dibuktikan dengan dokumen daftar
inventaris mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses
produksi, dan bukti pembelian mesin dan peralatan yang digunakan
dalam prose s produksi, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi
buatan dalam negeri sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang
dimiliki.
2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 4% (empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan
produksi buatan dalam negeri antara 50% (lima puluh persen)
hingga 75% (tujuh puluh lima persen) dari total nilai mesin dan
peralatan pr oduksi yang dimiliki.
3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi
buatan dalam negeri antara 25% (dua puluh lima persen) hingga
50% (lima puluh persen) dari total nilai mesin dan peralatan
produksi y ang dimiliki.
4) diberikan bobot 25% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4%
(empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi
buatan dalam negeri antara 10% (sepuluh persen) hingga 25%
(dua puluh lima persen) dari total nilai mesin dan peralatan
produksi yang dimiliki.
- 85 -
f. Apabila Pelaku Usaha memiliki lokasi produksi, yang dibuktikan
dengan izin lokasi usaha dan dokumen Perizinan Berusaha dari Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single
Submission ), dengan ketentuan:
1) diberikan 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat
persen) jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau
Jawa.
2) diberikan 0% (nol persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen)
jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau
Jawa.
g. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan Industri 4.0 , yang
dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat INDI 4.0 dan/atau piagam
lighthouse industry 4.0, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika memiliki sertifikat INDI 4.0 dengan level 4
(empat), dan/atau memiliki piagam lighthouse industr y 4.0 .
2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika memiliki sertifikat INDI 4.0 dengan level 2 (dua)
atau level 3 (tiga) .
3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 2% (dua persen) jika Pelaku Usaha telah menerapkan
Industri 4.0 meskipun belum memiliki sertifikat.
h. Apabila Pelaku Usaha melakukan pengembangan sumber daya
manusia Industri, yang dibuktikan sekurang - kurangnya dengan
dokumen daftar diklat atau pemagangan yang terselenggara, dan
daftar peserta yang difasilitasi, dikelola, dan/atau diselenggarakan,
dengan ketentuan :
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika Pelaku Usaha secara mandiri menyediakan
fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia Industri.
2) diberikan bobot 50% jika Pelaku Usaha menerima kegiatan
pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan
vokasi.
i. Apabila Pelaku Usaha memiliki merek dalam negeri , yang dibuktikan
dengan sertifikat merek dan bukti telah terdaftar dalam pangkalan
data kekayaan intelektual milik kementerian yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang hak kekayaan intelektual, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika sertifikat merek dimiliki oleh entitas usaha
dalam negeri dan terdaftar dalam pangkalan data kekayaan
intelektual.
2) diberikan bobot 0 % (nol persen) dari nilai maksimum 2% (dua
persen) jika sertifikat merek tidak dimiliki oleh entitas usaha
dalam negeri dan terdaftar dalam pangkalan data kekayaan
intelektual.
j. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan Industri hijau ,
yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian ,
penghargaan Industri hijau, atau bukti upaya penerapan Industri
hijau lainnya, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika memiliki s ertifikat I ndustri h ijau.
2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 2% (dua persen) jika memiliki penghargaan Industri
hijau.
- 86 -
3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika telah melakukan upaya penerapan Industri hijau
meskipun belum memiliki sertifikat .
k. Apabila Pelaku Usaha memiliki nilai ekspor , yang dibuktikan dengan
dokumen pemberitahuan ekspor barang dan nota pelayanan ekspor
yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan , dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih
dari US$3.000.000 (tiga juta Dollar AS) setiap tahun dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir .
2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai
rata - rata lebih dari US$2.000.000 (dua juta Dollar AS) hingga
US$3.000.000 (tiga juta Dollar US) setiap tahun dalam kurun
waktu 5 (lima) ta hun terakhir.
3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2%
(dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata
US$1.000.000 (satu juta Dollar AS) hingga US$2.000.000 (dua juta
Dollar AS) setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai
rata - rata kurang dari US$1.000.000 (satu juta Dollar AS) setiap
tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
l. Apabila Pelaku Usaha memiliki dokumen sertifikat/akreditasi, yang
dibuktikan dengan dokumen sertifikat/akreditasi meliputi SNI
(Standar Nasional Indonesia); Sertifikat Standar atau ST; PTC ( Primary
Trauma Care ); Halal; ISPO ( Indonesian Sustainable Palm Oil ); CPAKB
(Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik); CPKB (Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik); CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang
Baik); dan/atau CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik),
dengan ketentuan :
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1%
(satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 4 (empat)
sertifikat/akreditasi tertentu.
2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling
sedikit 3 (tiga) sertifikat/akreditasi tertentu.
3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 1%
(satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 2 (dua)
sertifikat/akreditasi tertentu.
4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling
sedikit 1 (satu) sertifikat/akreditasi tertentu.
m. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan ESG (environment
social governance) , yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen
yang menunjukkan peringkat ESG yang mencantumkan grade
dan/atau nilai dan keterangan penjelas lainnya, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 3%
(tiga persen) jika Pelaku Usaha memiliki ESG rating dengan grade
AAA atau AA, dengan nilai paling sedikit 65 dan paling besar 100.
2) diberikan bobot 50 % (lima puluh persen) dari nilai maksimum
3% (tiga persen) jika Pelaku Usaha memiliki ESG rating dengan
grade A atau BBB, dengan nilai paling sedikit 45 dan paling besar
64.
- 87 -
n. Apabila Pelaku Usaha memiliki penghargaan/ awards , yang
dibuktikan dengan sertifikat atau piagam baik dari dalam negeri
maupun luar negeri meliputi Rintisan Teknologi Industri; Penggunaan
Produk Dalam Negeri; Upakarti; IFCA (Indonesia Fashion and Craft
Award ); Startup for Industry ; OVOP ( One Village One Product ); IGDS
(Indonesia Good Design Selection ); IHYA (Indonesia Halal Industry
Award ); IFI (Indonesia Food Innovation ); Asta Kriya Nusantara; ARSI
( Resilience and Sustainibility Industry ); dan/atau Startup Kosmetik dan
penghargaan terkait Industri lainnya, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1%
(satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 4 (empat) atau lebih
penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 3 (tiga)
penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 1%
(satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 2 (dua) penghargaan
tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 1 (satu)
penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
o. Apabila Pelaku Usaha patuh melaporkan data Industri pada SIINas,
yang dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan yang disertai
bukti telah melakukan pelaporan data Industri dan indeks
kepercayaan Industri, dengan ketentuan:
1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1%
(satu persen) jika pelaporan data Industri dan indeks kepercayaan
Industri melalui SIINas dilakukan tepat waktu selama 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut - turut.
2) diberikan bobot 0% (nol persen) dari nilai maksimum 1% (satu
persen) jika pelaporan data Industri dan indeks kepercayaan
Industri melalui SIINas tidak dilakukan tepat waktu selama 5
(lima) tahun terakhir secara berturut - turut.
D. Jenis - jenis formulir isian untuk penilaian BMP, terdiri atas:
1. Formulir 1.1. : BMP untuk Penyerapan Tenaga Kerja
2. Formulir 1.2. : BMP untuk Penambahan Investasi Baru
3. Formulir 1.3. : BMP untuk Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok
4. Formulir 1.4. : BMP untuk Industri Pionir atau Substitusi Impor
5. Formulir 1.5. : BMP untuk Penggunaan Mesin dan Peralatan
Produksi Buatan Dalam Negeri
6. Formulir 1.6. : BMP untuk Lokasi Produksi
7. Formulir 1.7. : BMP untuk Penerapan Industri 4.0
8. Formulir 1.8. : BMP untuk Pengembangan sumber daya manusia
Industri
9. Formulir 1.9. : BMP untuk Kepemilikan Sertifikat/Akreditasi
10. Formulir 1.10. : BMP untuk Penerapan Industri Hijau
11. Formulir 1.11. : BMP untuk Nilai Ekspor
12. Formulir 1.12. : BMP untuk Kepemilikan Produk Dalam Negeri
13. Formulir 1.13. : BMP untuk Penerapan ESG ( environtment social
governance )
14. Formulir 1.14. : BMP untuk Penghargaan/ Awards
15. Formulir 1.15. : BMP untuk Kepatuhan Pelaporan Data Industri pada
SIINas
16. Formulir 1.16. : Rekapitulasi P enghitungan N ilai BMP
- 88 -
Formulir 1.1. : BMP untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A.1 memiliki tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar 100%
A.2 memiliki tenaga kerja lebih dari 300 orang untuk Industri menengah
A.3 memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang untuk Industri Kecil
B.1 memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang untuk Industri besar 50%
B.2 memiliki tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri menengah
B.3 memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk Industri Kecil
Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A.1 memiliki tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar 100% Ada 100%
A.2 memiliki tenaga kerja lebih dari 300 orang untuk Industri menengah Tidak Ada
A.3 Memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang untuk Industri Kecil Tidak Ada
B.1 memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang untuk Industri besar 50% Tidak Ada
B.2 memiliki tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri menengah Tidak Ada
B.3 Memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk Industri Kecil Tidak Ada
Cara pengisian Formulir 1.1.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A.1
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian tenaga kerja lebih dari 1000 orang
Penentu untuk Industri besa r
- 89 -
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
a. 100% jika memiliki tenaga kerja lebih dari 1000
orang untuk Industri besar; memiliki tenaga kerja
lebih dari 300 orang untuk Industri menengah;
atau m emiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang
untuk Industri Kecil ; atau
b. 50% jika 100% jika memiliki tenaga kerja kurang
dari 1000 orang untuk Industri besar; memiliki
tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri
menengah ; atau memiliki tenaga kerja kurang dari
50 orang untuk Industri Kecil .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki tenaga kerja sebanyak 1500
orang dan merupakan Industri besar, maka nilai
kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%
- 90 -
Formulir 1.2. : BMP untuk Penambahan Investasi Baru
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A melakukan penambahan investasi baru lebih dari 100% dari total nilai 100%
investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
B melakukan penambahan investasi baru 50% sampai 100% dari total 50%
investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
C melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi 25%
awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A melakukan penambahan investasi baru lebih dari 100% dari total nilai 100% Tidak Ada 50%
investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
B melakukan penambahan investasi baru 50% sampai 100% dari total 50% Ada
investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
C melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi 25% Tidak Ada
awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
Cara pengisian Formulir 1.2.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut B
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan penambahan investasi
Penentu baru 50% hingga 100% dari total
- 91 -
investasi awal dalam kurun waktu
5 tahun terakhir
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 50
yang diperoleh,
a. melakukan penambahan investasi baru lebih dari
100% dari total nilai investasi awal dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir ;
b. melakukan penambahan investasi baru 50%
hingga 100% dari total investasi awal dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir ;
c. melakukan penambahan investasi baru kurang
dari 50% dari total investasi awal dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 50%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 melakukan penambahan investasi baru
sebesar 60% dari total investasi awal dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir, maka nilai kriteria faktor
penentu yang diperoleh adalah 50%.
- 92 -
Formulir 1.3. : BMP untuk Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A .1 melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil 100%
dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok
A.2 melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok
bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain
sebagainya
B .1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 Industri Kecil dalam negeri 50%
untuk pemenuhan rantai pasok
B.2 melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima)
pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan
lain sebagainya
C.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) 25%
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok;
C.2 melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan
baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya
- 93 -
Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A .1 melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil 100% Ada 100%
dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok
A.2 melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok Tidak Ada
bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain
sebagainya
B .1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 Industri Kecil dalam negeri 50% Tidak Ada
untuk pemenuhan rantai pasok
B.2 melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) Tidak Ada
pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan
lain sebagainya
C.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) 25% Tidak Ada
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok;
C.2 melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan Tidak Ada
baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya
Cara pengisian Formulir 1.3.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A .1
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan kemitraan
Penentu pendampingan dengan
lebih dari 25 Industri Kecil
dalam negeri untuk
pemenuhan rantai pasok
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang 100
diperoleh,
- 94 -
a. 100% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan
lebih dari 25 Industri Kecil dalam negeri untuk
pemenuhan rantai pasok , atau melakukan kemitraan
dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan
baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan
lain sebagainya ;
b. 50% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan 10
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai
pasok , atau melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh)
hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam
negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain
sebagainya ;
c. 25% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan
kurang dari 10 (sepuluh) Industri Kecil dalam negeri
untuk pemenuhan rantai pasok , atau 25% jika melakukan
kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok
bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan,
peternak, dan lain sebagainya .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi Ada
kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu
yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat 100%
Penentu kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai
kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat
kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 25
Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok
dan dan melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25
(dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti
petani, nelayan, peternak, dan lain sebag ainya sehingga
mendapatkan juga nilai kriteria faktor penentu 50%, maka
nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%.
- 95 -
Formulir 1.4. : BMP untuk Industri Pionir atau Substitusi Impor
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A.1 100% jika merupakan Industri pionir 100%
A.2 100% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian
bahan baku dalam negeri lebih dari 75% dari total pembelian bahan baku
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
B 75% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 75%
bahan baku dalam negeri antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
C 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 50%
bahan baku dalam negeri antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
D 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 25%
bahan baku dalam negeri antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
- 96 -
Contoh Formulir 1. 4 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A.1 100% jika merupakan Industri pionir 100% Ada 100%
A.2 100% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian Tidak Ada
bahan baku dalam negeri lebih dari 75% dari total pembelian bahan baku
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
B 75% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 75% Tidak Ada
bahan baku dalam negeri antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
C 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 50% Tidak Ada
bahan baku dalam negeri antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
D 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata pembelian 25% Tidak Ada
bahan baku dalam negeri antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
Cara pengisian Formulir 1. 4 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A.1
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian merupakan Industri pionir
Penentu
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
a. 100% jika merupakan Industri pionir , atau
melakukan substitusi impor dengan nilai rata - rata
pembelian bahan baku dalam negeri lebih dari
75% dari total pembelian bahan baku dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
- 97 -
b. 75% jika melakukan substitus i impor dengan nilai
rata - rata pembelian bahan baku dalam negeri
antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
c. 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai
rata - rata pembelian bahan baku dalam negeri
antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
d. 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai
rata - rata pembelian bahan baku dalam negeri
antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 merupakan Industri pionir, maka nilai
kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%.
- 98 -
Formulir 1. 5 . : BMP untuk Penggunaan Mesin dan Peralatan Produksi Buatan Dalam Negeri
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri lebih dari 75% dari 100%
total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
B memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75%
75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
C memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% sampai 50%
50% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
D memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% sampai 25%
25% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
Contoh Formulir 1. 5 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri lebih dari 75% dari 100% Tidak Ada 75 %
total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
B memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75% Ada
75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
C memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% sampai 50% Tidak
50% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
D memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% sampai 25% Tidak
25% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki
- 99 -
Cara pengisian Formulir 1. 5 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut B
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki mesin/peralatan
Penentu produksi buatan dalam
negeri antara 50% sampai
75% dari total nilai mesin
dan peralatan produksi
yang dimiliki
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 75%
a. 100% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam
negeri lebih dari 75% dari total nilai mesin dan peralatan
produksi yang dimiliki;
b. 75% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam
negeri antara 50% sampai 75% dari total nilai mesin dan
peralatan produksi yang dimiliki;
c. 50% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam
negeri antara 25% sampai 50% dari total nilai mesin dan
peralatan produksi yang dimiliki; atau
d. 25% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam
negeri antara 10% sampai 25% dari total nilai mesin dan
peralatan produksi yang dimiliki.
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi Ada
kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang
dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat 75 %
Faktor Penentu kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria
faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam
negeri sebesar 60% dari total nilai mesin dan peralatan produksi
yang dimiliki , maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh
adalah 75 %.
- 100 -
Formulir 1. 6 . : BMP untuk Lokasi Produksi
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa; atau 100%
B 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 0%
Contoh Formulir 1. 6 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa; atau 100% Ada 100%
B 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 0% Tidak Ada
Cara pengisian Formulir 1. 6 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian perusahaan memiliki lokasi
Penentu produksi di luar Pulau Jawa
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100%
yang diperoleh,
a. 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di
luar Pulau Jawa; atau
b. 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi
di luar Pulau Jawa .
- 101 -
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki lokasi produksi di luar Pulau
Jawa, maka nilai kriteria faktor penentu yang
diperoleh adalah 100%.
- 102 -
Formulir 1.7. : BMP untuk Penerapan Industri 4.0
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4 100%
A.2 L ighthouse industr y 4.0
B.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 2 - 3 50%
C.1 Menerapkan Industri 4.0 25%
Contoh Formulir 1. 7 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4 100% Ada 100%
A.2 L ighthouse i ndustr y 4.0 Ada
B.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 2 - 3 50% Tidak Ada
C.1 Menerapkan Industri 4.0 25% Tidak Ada
Cara pengisian Formulir 1.7.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A.1
A.2
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4
Penentu Sebagai Lighthouse Industry 4.0
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
- 103 -
a. 100% jika memiliki sertifikat INDI 4.0 level 4
dan/atau sebagai Lighthouse Industr y 4.0 .
b. 50% jika memiliki sertifikat INDI 4.0 level 2 - 3 .
c. 25% jika menerapkan Industri 4.0.
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki sertifikat INDI 4.0 level 4 dan
sebagai l ighthouse i ndustr y 4.0 sehingga mendapatkan
nilai kriteria faktor penentu 100%, juga menerapkan
Industri 4.0 sehingga mendapatkan juga nilai kriteria
faktor penentu 25 %, maka nilai kriteria faktor
penentu yang diambil adalah 100%.
- 104 -
Formulir 1.8. : BMP untuk Pengembangan SDM Industri
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan 100%
pelatihan sumber daya manusia Industri
B menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan 50%
vokasi
Contoh Formulir 1.8. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan 100% Tidak Ada 50%
pelatihan SDM Industri
B menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan 50% Ada
vokasi
Cara pengisian Formulir 1.8.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut B
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian menerima pemagangan atau
Penentu menyelenggarakan
pendidikan/pelatihan vokasi
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 50
yang diperoleh,
- 105 -
a. 100% jika secara mandiri menyediakan fasilitas
dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan
SDM Industri ) ; atau
b. 50% jika menerima pemagangan atau
menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 50%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 menerima pemagangan dan
menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi,
maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh
adalah 50%.
- 106 -
Formulir 1.9. : BMP untuk Kepemilikan Merek Dalam Negeri
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha 100%
dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual )
B tidak memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas 0%
usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual).
Contoh Formulir 1.9. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha 100% Ada 100%
dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual )
B tidak memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas 0% Tidak Ada
usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual)
Cara pengisian Formulir 1.9.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki dokumen merek dalam
Penentu negeri yang dimiliki oleh entitas
- 107 -
usaha dalam negeri, dan terdaftar
dalam PDKI (Pangkalan Data
Kekayaan Intelektual )
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
a. 100% jika memiliki dokumen merek dalam negeri
yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan
terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual ); atau
b. 0% jika tidak memiliki dokumen merek dalam
negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam
negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data
Kekayaan Intelektual)
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki dokumen merek dalam negeri
yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan
terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan
Intelektual ) , maka nilai kriteria faktor penentu yang
diperoleh adalah 100%.
- 108 -
Formulir 1. 10 . : BMP untuk Penerapan Industri Hijau
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki sertifikat Industri hijau 100%
B memiliki penghargaan Industri hijau 75%
C melakukan upaya penerapan Industri hijau namun belum memiliki 50%
sertifikat
Contoh Formulir 1. 10 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki sertifikat Industri hijau 100% Ada 100%
B memiliki penghargaan Industri hijau 75% Ada
C telah melakukan upaya penerapan Industri hijau namun belum memiliki 50% Tidak Ada
sertifikat
Cara pengisian Formulir 1. 10 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki sertifikat Industri hijau
Penentu dan memiliki penghargaan Industri
hijau
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu tor 100
yang diperoleh,
a. 100% jika memiliki sertifikat Industri hijau ;
- 109 -
b. 75% jika memiliki penghargaan Industri hijau ;
atau
c. 50% jika telah melakukan upaya penerapan
Industri hijau namun belum memiliki sertifikat .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki sertifikat Industri hijau sehingga
mendapatkan nilai kriteria faktor penentu 100%, juga
memiliki penghargaan Industri hijau sehingga
mendapatkan juga nilai kriteria faktor penentu 75 %,
maka nilai kriteria faktor penentu yang diambil adalah
100%.
- 110 -
Formulir 1. 1 1. : BMP untuk N ilai E kspor
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun 100%
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
B melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari US$ 2 Juta sampai 75%
dengan US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
C melakukan ekspor dengan nilai rata - rata antara US$ 1 sampai dengan US$ 50%
2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
D melakukan ekspor dengan nilai rata - rata kurang dari US$ 1 Juta per tahun 25%
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
Contoh Formulir 1. 11 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun 100% Ada 100%
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
B melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari US$ 2 Juta sampai 75% Tidak Ada
dengan US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
C melakukan ekspor dengan nilai rata - rata antara US$ 1 sampai dengan US$ 50% Tidak Ada
2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
D melakukan ekspor dengan nilai rata - rata kurang dari US$ 1 Juta per tahun 25% Tidak Ada
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
- 111 -
Cara pengisian Formulir 1. 1 1.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan ekspor
Penentu dengan nilai rata - rata
lebih dari US $ 3 Juta
per tahun dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun
terakhir
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 100
a. 100% jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari
US $ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir ;
b. 75% jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari
US $ 2 Juta sampai dengan US $ 3 Juta per tahun dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
c. 50% jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata antara US $
1 sampai dengan US $ 2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5
(lima) tahun terakhi r; atau
d. 25% jika melakukan ekspor dengan nilai rata - rata kurang dari
US $ 1 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir .
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi Ada
kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang
dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat 100%
Penentu kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria
faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 melakukan ekspor dengan nilai rata - rata lebih dari
US $ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ,
maka nilai kriteria faktor penen tu yang diperoleh adalah 100% .
- 112 -
Formulir 1.12. : BMP untuk Kepemilikan Sertifikasi/Akreditasi
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki paling sedikit 4 sertifikat/akreditasi tertentu 100%
B memiliki paling sedikit 3 sertifikat/akreditasi tertentu 75%
C memiliki paling sedikit 2 sertifikat/akreditasi tertentu 50%
D memiliki paling sedikit 1 sertifikat/akreditasi tertentu 25%
Contoh Formulir 1.12. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki paling sedikit 4 sertifikat/akreditasi tertentu 100% Ada 100%
B memiliki paling sedikit 3 sertifikat/akreditasi tertentu 75% Tidak Ada
C memiliki paling sedikit 2 sertifikat/akreditasi tertentu 50% Tidak Ada
D memiliki paling sedikit 1 sertifikat/akreditasi tertentu 25% Tidak Ada
Cara pengisian Formulir 1.12.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki paling sedikit 4 (empat)
Penentu sertifikat/akreditasi tertentu
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
a. 100% jika memiliki paling sedikit 4 (empat)
sertifikat/akreditasi tertentu;
- 113 -
b. 75% jika memiliki paling sedikit 3 (tiga)
sertifikat/akreditasi tertentu;
c. 50% jika memiliki paling sedikit 2 (dua)
sertifikat/akreditasi tertentu; atau
d. 25% jika memiliki paling sedikit 1 (satu)
sertifikat/akreditasi tertentu.
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penen tu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penen tu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki 4 sertifikat/akreditasi tertentu ,
maka nilai kriteria faktor penen tu yang diperoleh
adalah 100%
- 114 -
Formulir 1. 13 . : BMP untuk Penerapan ESG ( environtment social governance )
Perusahaan :
Alamat :
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80 - 100) atau AA (nilai 100%
65 - 79)
B memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55 - 64) atau BBB (nilai 45 - 50%
54)
Contoh Formulir 1. 13 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Nilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80 - 100) atau AA (nilai 100% Ada 100%
65 - 79)
B memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55 - 64) atau BBB (nilai 45 - 50% Tidak Ada
54)
Cara pengisian Formulir 1. 13 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki ESG Rating
Penentu dengan grade AAA (nilai 80 -
100) atau AA (nilai 65 - 79)
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang 100
diperoleh,
- 115 -
a. 100% jika memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai
80 - 100) atau AA (nilai 65 - 79) ; atau
b. 5 0% jika memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55 -
64) atau BBB (nilai 45 - 54)) .
4. (4) Dokumen/ Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi Ada
kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu
yang dinilai
5. (5) Nilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu l yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka
nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak
bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 memiliki ESG Rating dengan nilai 91 sehingga
mendapatkan grade AAA , maka nilai kriteria faktor penentu
yang diperoleh adalah 10 0%.
- 116 -
Formulir 1. 14 . : BMP untuk Penghargaan/ Awards
Perusahaan :
Alamat :
N ilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 100%
(lima) tahun terakhir;
B memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 75%
terakhir;
C memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 50%
terakhir; atau
D memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 25%
terakhir.
Contoh Formulir 1. 14 . yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
N ilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 100% Ada 100%
(lima) tahun terakhir;
B memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 75% Tidak Ada
terakhir;
C memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 50% Tidak Ada
terakhir; atau
D memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 25% Tidak Ada
terakhir.
- 117 -
Cara pengisian Formulir 1. 14 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki 4 (empat) atau lebih
Penentu penghargaan tertentu dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 100
yang diperoleh,
a. 100% jika memiliki 4 (empat) atau lebih
penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir;
b. 75% jika memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. 50% jika memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
d. 25% jika memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) N ilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 100%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
Perusahaan Z memiliki 4 (empat) atau lebih
penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir, maka nilai kriteria faktor penentu
yang diperoleh adalah 100%.
- 118 -
Formulir 1. 1 5. : BMP untuk Kepatuhan Pelaporan Data Industri pada SIINas
Perusahaan :
Alamat :
N ilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
(1) (2) (3) (4) (5)
A melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) 100%
pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut - turut; atau
B tidak melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri 0%
(IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
secara berturut - turut.
Contoh Formulir 1. 1 5. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
N ilai Kriteria
No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Faktor
Penentu
A melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) 100% Ada 10 0%
pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut - turut; atau
B tidak melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri 0% Ada
(IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
secara berturut - turut.
Cara pengisian Formulir 1. 1 5.:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Nomor Nomor urut A
2. (2) Kriteria Faktor Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan pelaporan data Industri
Penentu dan Indeks Kepercayaan Industri
- 119 -
(IKI) pada SIINas tepat waktu
selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut - turu t
3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu 10 0
yang diperoleh,
a. 100% jika melakukan pelaporan data Industri dan
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas
tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut - turut; atau
b. 0% jika tidak melakukan pelaporan data Industri
dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas
tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut - turut.
4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk Ada
diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait s
kriteria faktor penentu yang dinilai
5. (5) N ilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila 10 0%
Penentu terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih,
maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang
diambil, tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
PT Contoh 1 melakukan pelaporan data Industri dan
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat
waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
secara berturut - turut , maka nilai kriteria faktor
penentu yang diperoleh adalah 10 0%.
- 120 -
Formulir 1. 16 . : Rekapitulasi Penghitungan Nilai BMP
Perusahaan :
Alamat :
Bobot Faktor N ilai Kriteria Nilai Faktor
Uraian
Penentu Faktor Penentu Penentu
(1) (2) (3) (4)
I. penyerapan tenaga kerja 4%
II. penambahan investasi baru 4 %
III. kemitraan dan penguatan rantai pasok 4 %
IV. Industri pionir atau substitusi impor 4 %
V. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam 4 %
negeri
VI. lokasi produksi 4 %
VII. penerapan Industri 4.0 2%
VIII. pengembangan SDM Industri 2%
IX. kepemilikan merek dalam negeri 2%
X. penerapan Industri hijau 2%
XI. nilai ekspor 2%
XII. kepemilikan sertifikasi/akreditasi 1%
XIII. penerapan ESG ( environment social governance ) 1%
XIV. kepemilikan penghargaan/ awards 1%
XV. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas 1%
Total (5)
Nilai BMP (6)
Keterangan:
a. kolom (4) = kolom (2) x kolom (3)
b. kolom (6) = kolom (5) x 20%
- 121 -
Contoh Formulir 1. 1 6. yang sudah diisi:
Perusahaan : PT Contoh 1
Alamat : Jl. Gatot Subroto
Bobot Faktor N ilai Kriteria Nilai Faktor
Uraian
Penentu Faktor Penentu Penentu
I. penyerapan tenaga kerja 4% 100% 4,00%
II. penambahan investasi baru 4 % 50 % 2,00%
III. kemitraan dan penguatan rantai pasok 4 % 100% 4,00%
IV. Industri pionir atau substitusi impor 4 % 100% 4,00%
V. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam 4 % 75% 3,00%
negeri
VI. lokasi produksi 4 % 100 % 4, 0 0%
VII. penerapan Industri 4.0 2% 100% 2,00%
VIII. pengembangan SDM Industri 2% 50% 2,00%
IX. kepemilikan merek dalam negeri 2% 100% 1,00%
X. penerapan Industri hijau 2% 100% 2,00%
XI. nilai ekspor 2% 100% 2,00%
XII. kepemilikan sertifikasi/akreditasi 1% 100% 1,00%
XIII. penerapan ESG ( environment social governance ) 1% 100% 1,00%
XIV. kepemilikan penghargaan/ awards 1% 100% 1,00%
XV. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas 1% 100% 1,00%
Total 34,00%
Nilai BMP 15,00 %
Cara pengisian Formulir 1. 16 .:
No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian
1. (1) Uraian Faktor yang dilakukan penilaian Kemitraan dan Penguatan Rantai
Pasok
2. (2) Bobot Faktor Bobot yang diberikan untuk masing - masing faktor 4 %
Penentu penentu
Contoh:
- 122 -
Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok = 4 %
3. (3) N ilai Kriteria Faktor Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan dari 100%
Penentu hasil penghitungan masing - masing faktor
Contoh:
Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok = 100%
4. (4) Nilai Faktor Penentu Nilai yang didapatkan dari hasil penghitungan bobot 4 %
faktor penentu pada kolom (2) dikalikan dengan nilai
kriteria faktor penentu pada kolom (3)
Contoh:
Nilai Faktor Penentu = 4 % x 100% = 4 %
5. (5) Total Akumulasi nilai kolom (4) dari masing - masing nilai 34,00 %
faktor penentu
6. (6) Nilai BMP N ilai BMP yang didapatkan dari total pada kolom (5) , 15,00 %
dengan maksimal nilai 15%.
Apabila akumulasi BMP setiap faktor penentu
mencapai lebih dari 15%, maka berlaku nilai
maksimal sebesar 15%.
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
BENTUK TANDA TKDN
1. Pencantuman tanda TKDN harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak
mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
2. Bentuk tanda TKDN adalah sebagai berikut:
TKDN 000,00%
3. Tanda TKDN sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Lebar
Panjang
a. Bentuk Tanda TKDN memiliki bentuk persegi dengan perbandingan
dimensi panjang terhadap lebar sebesar 1 (satu) banding 1 (satu);
- 124 -
b. Nilai TKDN yang tertera pada Tanda TKDN harus sesuai dengan Nilai
TKDN yang tercantum pada Sertifikat TKDN; dan
c. Pelaku Usaha hanya dapat menggunakan Tanda TKDN yang
diterbitkan melalui SIINas.
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BandingDisebut dalam Pasal 75upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 75Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 75Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 75Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewarganegaraanDisebut dalam Pasal 75Kewarganegaraan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Laporan Kegiatan Penanaman ModalDisebut dalam Pasal 75Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanaman modal untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Nomor Induk BerusahaDisebut dalam Pasal 75Nomor Induk Berusaha adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045