Pasal 21
(1) Nilai BMP dihitung berdasarkan faktor penentu yang
terdiri dari:
a. penyerapan tenaga kerja dengan bobot sebesar 4%
(empat persen);
b. penambahan investasi baru dengan bobot sebesar 4%
(empat persen);
c. kemitraan dan penguatan rantai pasok dengan bobot
sebesar 4% (empat persen);
d. Industri pionir atau substitusi impor dengan bobot
sebesar 4% (empat persen);
e. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan
dalam negeri dengan bobot sebesar 4% (empat
persen);
f. lokasi produksi dengan bobot sebesar 4% (empat
persen);
g. penerapan Industri 4.0 dengan bobot sebesar 2% (dua
persen);
h. pengembangan sumber daya manusia Industri
dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
- 10 -
i. kepemilikan merek dalam negeri dengan bobot
sebesar 2% (dua persen);
j. penerapan Industri hijau dengan bobot sebesar 2%
(dua persen);
k. nilai ekspor dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
l. kepemilikan sertifikat/akreditasi dengan bobot
sebesar 1% (satu persen);
m. penerapan ESG ( environment social governance )
dengan bobot sebesar 1% (satu persen);
n. kepemilikan penghargaan/ awards dengan bobot
sebesar 1% (satu persen); dan/atau
o. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas
dengan bobot sebesar 1% (satu persen).
(2) Uraian faktor penentu nilai BMP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Data IndustriDisebut dalam Pasal 21Data Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 21Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
KreditDisebut dalam Pasal 21Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
MerekDisebut dalam Pasal 21Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 21Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045