Pasal 31
(1) LVI melakukan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN
dan/atau nilai BMP dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan
memeriksa:
a. dokumen pendukung terkait penghitungan dan
verifikasi nilai TKDN;
b. kegiatan produksi di lokasi produksi bagi TKDN
Barang; dan
- 14 -
c. hasil pekerjaan di lokasi pengerjaan bagi TKDN Jasa
Industri dan TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Penghitungan dan verifikasi nilai BMP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan
memeriksa dokumen pendukung terkait penghitungan
dan verifikasi nilai BMP.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045